
Jakarta –
Belum lama ini, media sosial dihebohkan video viral yang menunjukkan Toyota Fortuner berkelir hitam mengadang jalan ambulans di Depok, Jawa Barat. Biar kejadian yang sama tak terulang, yuk pahami aturan mengenai kendaraan prioritas!
Dilansir dari tayangan singkat yang diunggah akun Instagram @memomedsos, mulanya Fortuner hitam tersebut hendak putar balik. Namun, kondisi itu justru membuatnya menghalangi jalan ambulans yang mau melintas.
Sopir ambulans yang tengah terburu-buru lantas membunyikan klakson agar Fortuner lekas bergerak. Namun, bukannya gerak dan memberikan ruang untuk ambulans melintas, pengemudi Fortuner justru tak terima dan terlihat kesal.
“Ambulans sedang membawa pasien sesak nafas menuju RS di Depok, Jawa Barat. Di tengah perjalanan, (ambulans) dipotong mobil yang putar balik,” demikian tulis akun Instagram @memomedsos, dikutip Sabtu (18/5).
Mobil fortuner diduga halangi ambulans di Depok Foto: Tangkapan layar video viral
|
Hingga berita ini dimuat, tayangan tersebut sudah disaksikan sebanyak 164 ribu kali dan mendapat ratusan komentar. Kebanyakan warganet menyayangkan sikap pengemudi Fortuner yang nampak arogan. Sebab, bagaimana pun juga, ambulans merupakan satu dari tujuh kendaraan prioritas.
Pada Pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara lain harus memberikan prioritas kepada ketujuh kelompok ini sesuai urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[Gambas:Instagram]
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner
Kasatlantas Polres Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pengemudi Fortuner yang mengadang jalan ambulans di Depok.
“Dan kita juga mengecek identitas pengendara atau pemilik kendaraan tersebut dan sudah kami kantongi identitasnya,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra kepada wartawan, dikutip dari detikNews.
Multazam mengecek identitas pelaku melalui data Samsat Depok. Petugas akan mendatangi langsung kediaman pemilik mobil tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku akan dikenakan tilang.
“Kami cek dari data Samsat Depok tentunya sudah ada inisialnya dan selanjutnya kita akan coba cek ke kediamannya. Artinya, akan kita berikan tindakan berupa tilang ataupun kita cek keabsahan surat-surat kendaraan tersebut,” kata dia.
Simak Video “Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner Halangi Ambulans di Depok“
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/sfn)