Jakarta –
Pungutan terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali masih belum mencapai 100%. Kini, pemerintah sana memelototi destinasi wisata untuk mencegah kebocoran.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal kembali memelototi wisman di sejumlah objek wisata. Inspeksi mendadak (sidak) itu dilakukan untuk mencegah kebocoran pembayaran retribusi pariwisata (tourism levy) USD 10 atau sekitar Rp 50 ribu oleh turis asing yang pelesiran di Pulau Dewata.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan sidak akan menyasar dua objek wisata, yakni Ulun Danu Beratan dan Pantai Sanur. Pemantauan akan berlanjut dengan menyasar dua objek wisata lainnya setiap bulan.
“Kalau terlalu sering (pemantauan di objek wisata), kurang bagus juga. Saya hati-hati sekali kalau soal mengelola ini karena kan (bisa berdampak pada) image (Bali),” ujar Pemayun saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (27/3/2024).
Pemayun menjelaskan sidak retribusi turis asing itu melibatkan sekitar 30 personel dari dinas pariwisata kabupaten maupun provinsi, Satpol PP Pariwisata, hingga stakeholder pariwisata lainnya. Sebelumnya, tim tersebut juga telah menggelar sidak di objek wisata Pura Luhur Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (26/3).
Ia mengungkapkan objek wisata Pura Luhur Uluwatu menjadi lokasi sidak perdana lantaran 70-80 persen pengunjung kawasan itu merupakan turis asing. Kawasan Uluwatu rata-rata dikunjungi oleh 5.000 pelancong dalam sehari.
Menurut Pemayun, wisman yang kedapatan belum membayar rertribusi pariwisata saat sidak akan diminta untuk langsung membayar. “Kami tetap memberikan informasi dan dorongan untuk itu,” imbuhnya.
Disinggung terkait sanksi untuk turis asing yang tidak mau membayar retribusi tersebut, Pemayun tak memberi jawaban tegas. Ia mengaku masih berkomunikasi dengan bagian hukum terkait masalah tersebut.
Baca artikel selengkapnya detikBali
Simak Video “Pungutan Wisatawan Asing Siap Diterapkan, Masa Uji Coba Raup Rp 1,4 M“
[Gambas:Video 20detik]
(msl/msl)