Jakarta –
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan maraknya penipuan mencatut Bea Cukai. Pihak Bea Cukai meminta masyarakat hati-hati dan selalu waspada agar terhindar dari jerat penipu.
“Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai untuk mengelabui korban. Untuk itu, masyarakat perlu memahami setidaknya tiga upaya pencegahan agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Budi mencatat terdapat 570 pengaduan penipuan pada bulan November 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak 5,75% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 539 pengaduan.
Kenaikan tersebut bahkan lebih tinggi jika dibandingkan bulan November tahun sebelumnya, yang meningkat sebanyak 80,95% dengan jumlah pengaduan sebanyak 315 pengaduan.
Berikut tiga upaya pencegahan agar terhindar dari penipuan:
1. Menghubungi Bea Cukai
Apabila mendapati indikasi penipuan, masyarakat dapat mengonfirmasi ke Bea Cukai atas kebenaran informasi tersebut. Bea Cukai telah menyediakan beragam saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, seperti layanan telepon pada nomor 1500225, layanan email pada [email protected], serta layanan media sosial pada fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, dan Instagram @BeaCukaiRI.
2. Mencari Informasi Lebih Lanjut
Masyarakat dapat melakukan penggalian informasi lebih dalam untuk memastikan tidak berada dalam jeratan penipu. Misalnya, memeriksa kebenaran informasi lelang barang.
Lelang hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jika ada informasi lelang barang yang dilakukan oleh Bea Cukai dan pembayaran melalui rekening pribadi bisa dipastikan hal tersebut adalah penipuan.
3. Mengecek Rekening pada cekrekening.id
Website www.cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital) untuk mengumpulkan data rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana.
Masyarakat dapat mengecek rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Apabila muncul keterangan nomor rekening belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun, tetapi sudah diyakini sebagai indikasi penipuan, maka masyarakat dapat melaporkan rekening ke website yang dimaksud sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi korban yang tertipu melalui nomor rekening tersebut.
Namun, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan dianjurkan agar segera lapor polisi. Masyarakat dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana tersebut terjadi.
Bawa semua bukti yang dimiliki untuk membuat laporan kepolisian, seperti screenshot percakapan dengan penipu, foto, rekaman suara, video, dan/atau bukti transfer.
“Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai merupakan ancaman serius yang dapat menimpa siapa saja. Masyarakat harus waspada dan proaktif melindungi diri dari penipuan. Dengan melakukan langkah pencegahan, diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” pungkas Budi.
(ada/hns)