
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan marak beredar modus penipuan mengatasnamakan bank melalui pesan singkat atau short message service (SMS). Penipuan ini mengiming-imingi korban dengan undian atau hadiah.
Melansir dari akun Instagram, @ojkindonesia, pelaku mengirimkan SMS seolah-olah dikirim langsung dari bank. Biasanya, isi pesan singkat tersebut mencantumkan informasi tentang transaksi mencurigakan, hadiah undian, atau promo menarik, disertai tautan berbahaya.
“Jika diklik, tautan tersebut dapat mencuri data pribadi dan menguras isi rekening,” tulis OJK, dikutip Minggu (16/3/2025).
Adapun beberapa cara untuk menghindari penipuan tersebut. Pertama, waspada terhadap SMS mencurigakan dan pastikan kebenaran informasi yang diterima.
Kedua, apabila menerima SMS yang diduga merupakan penipuan segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi tempat menjadi nasabah.
Ketiga, tidak mengklik tautan yang disertakan dalam SMS. Keempat, jangan berikan data pribadi perbankan kepada siapapun, seperti nomor kartu, kode OTP, kode CVV/CVC, serta PIN atau password.
(kil/kil)