Jakarta –
Sidang kasus pembunuhan Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hari ini majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Yudha Arfandi.
Lima bulan berjalan sidang kasus pembunuhan Dante dengan terdakwa Yudha Arfani hari ini akan digelar pembacaan vonis.
Yudha Arfandi yang saat kejadian masih menjadi kekasih ibunda Dante, pesinetron Tamara Tyasmara diduga sengaja membenamkan bocah 6 tahun itu di kolam renang dewasa. Yudha Arfandi membenamkan Dante juga tidak hanya sekali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (23/9/2024) membacakan tuntutan terhadap Yudha Arfandi. JPU menuntut Yudha Arfandi dihukum mati karena dianggap tidak manusiawi.
JPU dalam membeberkan hal-hal yang memberatkan juga menyatakan Yudha kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terlebih lagi aksinya telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Mereka kemudian menyatakan tak ada hal-hal yang meringankan bagi Yudha Arfandi. JPU menuntut Yudha yang merupakan mantan kekasih Tamara Tyasmara itu hukuman mati.
“Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP,” kata JPU, Senin (23/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan tersebut.
Hari ini, jelang sidang vonis Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Iya hadir. Mohon doanya ya,” kata Tamara Tyasmara kepada detikcom, Senin (4/11/2024).
(pus/wes)