Jakarta –
Kementerian Perdagangan menaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada periode April 2024. Kenaikan harga ini disebabkan naiknya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode April 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata US$ 3,416,93/WE atau naik sebesar 3,36% dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata US$ 634,36/WE atau naik sebesar 0,03% .
“Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK periode April 2024 mengalami kenaikan harga. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga dan konsentrat seng. Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga yakni konsentrat besi laterit dan konsentrat timbal,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
Kenaikan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 414 Tahun 2024 Tanggal 27 Maret 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan BK.
Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode April 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata US$ 51,30/WE atau turun sebesar 12,77% ; dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata US% 859,68/WE atau turun sebesar 1,05%.
Penetapan HPE produk pertambangan periode April 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh pada perkembangan dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar-instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
(ada/ara)