
Jakarta –
Pada 19 Maret 2024 kemarin Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor baik roda 2 atau roda 4 bagi hingga 2024. Hasilnya membuat masyarakat Jabar niat lagi bayar pajak kendaraan.
Dikutip AntaraNews, Masyarakat Jabar diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai20 Maret-6 Juni 2025, dengan hanya membayarkan pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan pajak sebelumnya.
“Kami pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi.
Langkah fenomenal ini terbilang berani, mengingat Provinsi Jawa Barat berpotensi akan kehilangan pendapatan. Namun Dedi menjelaskan jangan berpikir soal hal tersebut, karena hal ini akan menciptakan pembayaran pajak baru.
Keputusan Dedi ini disambut baik masyarakat Jawa Barat, karena selama empat hari pelaksanaan yakni 20-23 Maret 2025 kemarin, ada peningkatan jumlah pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 104 persen, atau ada sekitar 173.797 pengendara yang membayarkan pajak kendaraan bermotor, melebihi hari biasanya yang mencapai 85.027 pembayar pajak.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
|
“Bahkan saat hari libur Sabtu dan Minggu, jumlah pembayar pajak cukup tinggi,” ucap Dedi Mulyadi, dikutip AntaraNews.
Nilai uang pajak yang dibayarkan selama empat hari tersebut, tercatat sebanyak Rp 76,3 miliar naik sebesar 54 persen dibandingkan periode hari-hari biasa, sekitar Rp 49,7 miliar.
Dedi mengatakan hal tersebut merupakan bukti tingginya animo masyarakat yang ingin membayar pajak. Dan dirinya menjelaskan seluruh pendapatan pajak akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Barat.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat pembayar pajak dan petugas Samsat yang sudah bekerja tanpa lelah. Pimpinan mau turun ke lapangan dan berhasil mengatasi kendala yang dialami masyarakat,” kata Dedi.
(lth/din)