Jakarta –
Hakim memerintahkan agar aset pengusaha money changer, Helena Lim, yang disita dalam kasus korupsi timah dikembalikan ke Helena. Ada rumah hingga jam mewah yang diperintahkan hakim untuk dikembalikan.
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan amar putusan terhadap Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Hakim awalnya menyatakan Helena Lim bersalah membantu tindak pidana korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
“Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Setelah itu, hakim memerintahkan agar sejumlah aset yang disita dikembalikan ke Helena. Hakim hanya menyebutkan jenis aset yang diperintahkan untuk dikembalikan, tanpa menguraikan detail jumlah, luas, serta merek.
“Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena,” ucap hakim.
Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa ruko, mobil, berbagai tas mewah hingga uang yang disita agar dikembalikan kepada Helena.
Barang-barang Disita Kejagung dari Helena
Sebagai informasi, Kejagung sempat menyita sejumlah aset saat proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Helena. Penyitaan itu dilakukan karena aset itu diduga terkait dengan kasus.
“Tersangka yang diserahkan pertama tersangka HM dan HL selaku manajer PT QSE. Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka, juga menyerahkan beberapa barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (22/7).
Barang bukti yang disita jaksa dari tersangka Helena Lim mulai 6 unit bidang tanah di Jakarta dan Kabupaten Tangerang hingga duit Rp 10 M. Berikut daftarnya:
6 bidang tanah dan bangunan dengan rincian:
– Sejumlah 4 bidang di Jakarta Utara
– Sejumlah 2 bidang di Kabupaten Tangerang
3 unit kendaraan dengan rincian:
– Sejumlah 1 unit Innova
– Sejumlah 1 unit Lexus
– Sejumlah 1 unit Alphard
37 item tas branded
45 buah perhiasan
Mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) sejumlah 2.000.000 dalam pecahan SGD 1.000
Uang tunai Rp 10.000.000.000
Uang tunai Rp 1.485.000.000
2 unit jam tangan merek Richard Mille.
Simak Video: Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
[Gambas:Video 20detik]
(haf/dhn)