Kabupaten Bandung –
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon 01 Sahrul-Gun Gun Gunawan terkait hasil Pilbup Bandung. MK tidak menemukan adanya bukti yang diajukan oleh tim paslon 01.
Perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup dengan nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak dikabulkan oleh Hakim MK. Penolakan gugatan Paslon 01 dibacakan langsung oleh ketua MK Suhartoyo saat sidang pembacaan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pilkada 2024, di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Menolak eksespsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suharyanto.
Sementara itu, Hakim MK lainnya, Daniel Yusmic P foekh mengatakan, pasangan Dadang dan Ali Syakieb tidak melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) nomor 10 tahun 2016, terkait dengan mutasi pejababt di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung.
“Untuk gugatan pertama ini, pemohon telah menggunakan haknya ke PTUN dan telah diputus dengan putusan tidak dapat diterima, artinya pemohon telah menggunakan hak sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” kata Daniel.
Menurut Daniel, terkait gugatan penggunaan logo milik paslon nomor urut 2 Dadang dan Ali Syakieb telah diselesaikan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Terkait penggunaan logo milik pribadi nomor urut 02, MK berpendapat dugaan pelanggaran tersebut telah diselesaikan dengan mekanisme peraturan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Daniel menjelaskan, terkait dugaan money politik pun tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda perkara tersebut.
“Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, MK tidak mendapat keyakinan akan kebenaran atas dalil-dalil pemohon. Oleh karena itu MK berpendapat terhadap perkara tidak terdapat alasan untuk menunda pemberlakuan pasal 158 UUD 10 nomor 15,” bebernya.
Daniel menambahkan, terkait pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bandung telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan. Hasilnya pasangan Dadang-Ali meraih suara terbanyak.
“Adapun perbedaan perolehan suara anatar pemohon dan termohon sebesar 219.104 (11,69 persen)atau lebih dari 9.368 suara,” ucapnya.
Menanggapi hasil tersebut, Dadang Supriatna mengungkapkan, saat ini MK telah memutuskan hasil dari putusan dengan kemenangan paslon nomer 2. Sehingga dirinya meminta masyarakat untuk tidak terpecah belah.
“Tentu saya juga mengajak kepada Paslon 01 untuk tetap bersinergi, yuk kita sama-sama membangun lima tahun ke depan,” kata Dadang, di Rumah Dinas (Rumdin) Pemkab Bandung, Soreang, Selasa (4/2/2025).
Dia berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan amanah tersebut kepada dirinya dan Ali Syakieb. Dia berjanji akan terus fokus membangun Kabupaten Bandung yang lebih Bedas (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera).
“Saya ucapkan terima kasih, insyaallah kami akan melakukan visi untuk Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, berkelanjutan untuk Indonesia emas 2045 yang akan datang. Kita tunggu actionnya,” pungkasnya.
(mso/mso)