![](https://i1.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2025/02/10/eks-pejabat-ma-zarof-ricar-hadapi-sidang-dakwaan-kasus-suap-ronald-tannur-6_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi untuk mengurus perkara selama 10 tahun. Jumlah gratifikasinya lebih dari Rp 1 triliun!
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025), jaksa mendakwa Zarof menerima Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun. Jika dikonversi dengan harga emas saat ini Rp 1.692.000 per gram, nilai 51 kg emas itu sekitar Rp 86,2 miliar.
Jadi, jika ditotal jumlah gratifikasi yang diterima Zarof Ricar dalam 10 tahun terakhir berjumlah lebih dari Rp 1 triliun. Zarof Ricar sendiri ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga berperan sebagai makelar perkara berujung vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah rumah Zarof Ricar. Penyidikan berkembang hingga Zarof didakwa menerima gratifikasi nyaris Rp 1 triliun.
Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Zarof Ricar selama menjadi pejabat di MA sejak 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun. Jabatan terakhir Zarof ialah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung.
“Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, jaksa tak menjelaskan siapa saja yang memberikan uang kepada Zarof. Jaksa hanya menguraikan bentuk uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.
Berikut ini rinciannya:
1. Uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 71.077 lembar dengan jumlah total SGD 71.077.000
2. Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 54.725 lembar dengan jumlah
Rp 5.472.500.000 dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4 ribu lembar dengan jumlah Rp 200.000.000 sehingga total sebesar Rp 5.672.500.000
3. Uang pecahan SGD 100 sebanyak 13.980 lembar dengan jumlah SGD 1.398.000
4. Uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 23 lembar dengan jumlah SGD 23.000,
5. Uang pecahan SGD 100 sebanyak 2.778 lembar dengan jumlah SGD 277.800
6. Uang pecahan SGD 50 sebanyak 313 lembar dengan jumlah SGD 15.650, sehingga total sebesar SGD 316.450
7. Uang pecahan EUR 500 sebanyak 78 lembar dengan jumlah EUR 39.000
8. Uang pecahan EUR 200 sebanyak empat lembar dengan jumlah EUR 800
9. Uang pecahan EUR 100 sebanyak 64 lembar dengan jumlah EUR 6.400 sehingga total sebesar EUR 46.200
10. Uang pecahan HKD 1.000 sebanyak 250 lembar dengan jumlah HKD 250.000
11. Uang pecahan HKD 500 sebanyak 17 lembar dengan jumlah HKD 8.500
12. Uang pecahan HKD 500 sebanyak 17 lembar dengan jumlah HKD 8.500
13. Uang pecahan HKD 500 sebanyak 1 lembar sehingga total sebesar HKD 267.500
14. Logam Mulia jenis Emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan Logam Mulia jenis Emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total Logam Mulia seberat 46,9 kg
15. Amplop cokelat bertuliskan 150.000 SGD dan berisi uang SGD 150.000
16. Amplop cokelat bertuliskan 142.700 SGD dan berisi uang SGD 142.700
17. Amplop cokelat bertuliskan 8/10 24 US 10.000 x 10 bundel = 100.000 dan berisi USD 100.000
18. Amplop cokelat bertuliskan 10000 x 10 bundel US 8/10 24 dan berisi USD 100.000
19. Amplop cokelat bertuliskan 120.000 U$ UP B.Lis dan berisi USD 120.000
20. Amplop cokelat bertuliskan 100.000 U$ + oce dari P.Is. 18/10 24 BTis. PO.Lis dan berisi USD 100.000
21. Amplop cokelat tanpa tulisan dan berisi uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 300 lembar dengan total SGD 300.000
22. Amplop putih bertuliskan nama bank dan berisi uang pecahan Rp 75.000 sejumlah Rp 28.575.000
23. Amplop cokelat tanpa tulisan dan berisi uang pecahan Rp 75.000 sebanyak 32 lembar dengan total Rp 2.400.000
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu