Jakarta –
Mulai tahun depan pemerintah bakal memberlakukan pungutan tambahan pajak terhadap kendaraan bermotor baru atau opsen. Kebijakan tersebut pun bakal mendongkrak harga motor baru dengan kenaikan ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
Sekadar informasi, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan supaya ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Opsen pajak daerah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sesuai Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, opsen pajak daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsen pajak ini akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.
Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Sigit Kumala angkat bicara terkait kebijakan opsen tersebut. Kata Sigit, opsen bisa membuat banderol sepeda motor baru melonjak signifikan.
Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Sementara itu, Tarif Opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Kata Sigit, dalam simulasi perhitungan AISI, akan timbul kenaikan harga sepeda motor baru sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta, tergantung jenis motor. Kenaikan ini setara dengan kenaikan harga on the road sepeda motor baru sebesar 5%-7%, atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi. Kenaikan harga ini pun akan semakin membebankan konsumen.
“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp 800 ribu. Segmen mid high bisa naik hingga Rp 2 juta. Inilah yang akan menekan permintaan, padahal sepeda motor ini alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah daya beli yang sedang melemah,”ujat Sigit dalam keterangan resmi yang diterima detikOto, Jumat (13/12/2024).
Penjualan Motor Tahun Depan Bisa Turun 20%
Sigit menambahkan, keberadaan sepeda motor sebagai sarana transportasi produktif dan efisien bagi masyarakat membuat penjualannya masih terus tumbuh, meskipun tipis pertumbuhannya. AISI mencatat pada periode Januari hingga November tahun ini, pasar sepeda motor domestik membukukan angka penjualan sebesar 5,9 juta unit atau tumbuh tipis 2,06% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Fungsi produktif sepeda motor yang menjanjikan efektivitas dan efisiensi bagi kegiatan sehari-hari masyarakat membuat asosiasi semula optimis pasar motor tahun depan bisa mencapai 6,4 juta unit hingga 6,7 juta unit.
“Namun karena faktor opsen pajak ini, kami khawatir pasar justru akan tertekan hingga 20% tahun depan,” bilang Sigit.
(lua/din)