
Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda pengumuman jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) pekerja swasta. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan pengumuman akan disampaikan satu sampai dua hari lagi. Hal ini lantaran banyak masyarakat yang sedang kena bencana banjir.
Ia menjelaskan, pemerintah telah melakukan pembahasan terkait pencairan THR. Namun, penjadwalannya akan disampaikan berbarengan dengan aparatur sipil negara (ASN).
“THR (pekerja) swasta belum (diumumkan) biar Pak Menteri. Sudah dibahas, tapi biar bareng pengumumannya (dengan ASN). Mungkin satu dua hari ini,” kata dia di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Noel menjelaskan, penundaan pengumuman ini karena sebagai bentuk empati bagi masyarakat terkena bencana banjir. Ia memastikan pengumuman tetap akan disampaikan.
“Kan kita nggak enak kita bicara THR tapi pada saat sama ada bencana. Kan kaya nggak punya empati. Maksudnya saya poinnya di situ, jadi bukan karena kita nggak umumkan hari ini, tapi karena ada bencana dan pengumuman ada THR, menurut saya secara etik ini tidak baik,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menyatakan aturan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta bakal diumumkan hari ini, Rabu 5 Maret.
Hal ini diungkapkan Yassierli usai menghadiri arahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa malam (4/3/2025). Yassierli akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait THR tersebut.
“Besok (hari ini) akan kita launching (aturan) THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” ungkap Yassierli.
Selain THR bagi pegawai swasta, Yassierli mengatakan akan merilis aturan THR bagi pekerja sektor informal/pekerja lepas. Contohnya untuk driver ojek dan taksi online.
Lihat juga Video: Aturan THR Bagi Driver Ojol Bakal Rampung Pekan Ini
(ada/fdl)