Jakarta –
Rambu lalu lintas umum ditemukan di tiap-tiap jalan. Rambu termasuk perlengkapan jalan yang isinya berupa lambang, huruf, angka, kalimat, atau perpaduan seluruhnya.
Fungsi rambu lalu lintas untuk memberi peringatan, menginformasikan larangan yang berlaku, memandu pengguna jalan, serta menyatakan perintah yang mesti dilaksanakan orang-orang yang melintasi suatu jalan.
Ada banyak rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Temukan gambar rambu-rambu lalu lintas dan artinya di bawah ini.
Gambar Rambu-rambu Lalu Lintas dan Artinya
Berikut beberapa gambar rambu lalu lintas beserta artinya, dikutip dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas:
1. Rambu Peringatan
Berikut beberapa contoh rambu peringatan dan artinya:
Rambu peringatan dan artinya Foto: dok. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2014
|
Contoh rambu peringatan Rawan Kecelakaan Foto: dok. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2014
|
2. Rambu Larangan
Berikut beberapa contoh rambu larangan dan artinya:
Rambu larangan dan artinya Foto: dok. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2014
|
Rambu larangan dan artinya Foto: dok. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2014
|
Rambu larangan dan artinya Foto: dok. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2014
|
Rambu larangan dan artinya Foto: dok. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2014
|
3. Rambu Perintah
Berikut beberapa contoh rambu perintah dan artinya:
Rambu perintah dan artinya Foto: dok. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2014
|
Rambu perintah dan artinya Foto: dok. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2014
|
4. Rambu Petunjuk
Berikut beberapa contoh rambu petunjuk dan artinya:
Rambu petunjuk dan artinya Foto: dok. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2014
|
Rambu petunjuk dan artinya Foto: dok. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2014
|
Rambu petunjuk dan artinya Foto: dok. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2014
|
Rambu petunjuk dan artinya Foto: dok. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2014
|
Rambu petunjuk dan artinya Foto: dok. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2014
|
Rambu petunjuk dan artinya Foto: dok. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2014
|
Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas
Menurut Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2014, jenis rambu lalu lintas terdiri dari 4: rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk. Berikut penjelasannya:
1. Rambu Peringatan
Rambu peringatan memberi peringatan kemungkinan adanya bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan serta menginformasikan sifat bahayanya.
Dengan begitu, pengguna jalan bisa lebih waspada saat berkendara melewati jalan tersebut. Karena jalan itu mungkin lokasi rawan kecelakaan atau kondisi alam, cuaca, dan lingkungan sekitarnya rentan mengalami bencana. Serta keadaan jalannya pun bisa jadi berbahaya.
Ciri-ciri rambu peringatan ditandai dengan warna dasar kuning, garis tepi hitam, dan lambang serta huruf atau angkanya berwarna hitam. Macam-macam rambu peringatan, yaitu:
- Peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
- Peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal
- Peringatan kondisi jalan yang berbahaya
- Peringatan pengaturan lalu lintas
- Peringatan lalu lintas kendaraan bermotor
- Peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor
- Peringatan kawasan rawan bencana
- Peringatan lainnya
- Peringatan dengan kata-kata
- Keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis
- Peringatan pengarah gerakan lalu lintas.
Contoh rambu peringatan; peringatan rawan kecelakaan, peringatan tikungan, peringatan pelebaran badan jalan, peringatan turunan curam, peringatan jurang, peringatan banyak hewan liar melintas, peringatan kawasan rawan bencana.
2. Rambu Larangan
Rambu larangan menginformasikan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh para pengguna jalan. Macam-macam rambu larangan terdiri atas:
- Larangan berjalan terus
- Larangan masuk
- Larangan parkir dan berhenti
- Larangan pergerakan lalu lintas tertentu
- Larangan membunyikan isyarat suara
- Larangan dengan kata-kata
- Batas akhir larangan.
Ciri-ciri rambu larangan memiliki warna dasar putih, garis tepi merah, lambang dan huruf atau angka hitam, serta kata-katanya berwarna merah. Sementara rambu batas akhir larangan ditandai dengan warna dasar putih serta garis tepi, lambang, dan huruf atau angkanya berwarna hitam.
Contoh rambu larangan; larangan menaikkan atau menurunkan penumpang, larangan berhenti, larangan parkir, larangan memutar balik, larangan belok. Contoh rambu batas akhir larangan; batas akhir larangan tertentu, batas akhir seluruh larangan.
3. Rambu Perintah
Rambu perintah menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh para pengguna jalan. Dengan dipasangnya rambu ini, pengguna jalan harus mengikuti perintah yang dimaksud.
Ciri-ciri rambu perintah mempunyai warna dasar biru, serta garis tepi, lambang, huruf atau angka, dan kata-katanya berwarna putih. Macam-macam rambu perintah terdiri atas:
- Perintah mematuhi arah yang ditunjuk
- Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk
- Perintah memasuki bagian jalan tertentu
- Perintah batas minimum kecepatan
- Perintah penggunaan rantai ban
- Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
- Batas akhir perintah tertentu
- Perintah dengan kata-kata.
Contoh rambu perintah; perintah belok ke arah kanan/kiri, perintah berjalan lurus, perintah kecepatan minimum 50 km per jam, perintah belok kiri langsung, perintah bus dan truk gunakan lajur kiri.
4. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Macam-macam rambu petunjuk, yaitu:
- Petunjuk pendahulu jurusan
- Petunjuk jurusan
- Petunjuk batas wilayah
- Petunjuk batas jalan tol
- Petunjuk lokasi utilitas umum
- Petunjuk lokasi fasilitas sosial
- Petunjuk pengaturan lalu lintas
- Petunjuk dengan kata-kata
- Papan nama jalan.
Ciri-ciri rambu petunjuk pendahulu jurusan: warna dasar hijau serta garis tepi, lambang, dan huruf atau angkanya berwarna putih. Untuk rambu papan nama jalan punya warna dasar hijau dan huruf atau angkanya putih.
Sementara rambu petunjuk batas wilayah hingga rambu petunjuk dengan kata-kata memiliki warna dasar biru, serta garis tepi, lambang, dan huruf atau angkanya berwarna putih.
Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu punya warna dasar hijau dengan garis tepi, lambang, dan huruf atau angkanya putih. Sedangkan rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi wisata memiliki warna dasar cokelat dan lainnya berwarna putih.
Sebagai pengguna jalan hendaknya menaati setiap rambu lalu lintas demi terciptanya keamanan dan keselamatan bagi diri dan pengguna lain. Karena itu menjadi penting untuk mengenal rambu-rambu lalu lintas di atas yang berlaku di Tanah Air.
(azn/row)