Jakarta –
Pengembangan operasi penindakan dan penyidikan 55 kontainer kayu ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Teluk Lamong Surabaya asal Berau Kalimantan Timur yang sedang ditangani penyidik Gakkum KLHK di Surabaya, terindikasi kayu ilegal tersebut dari tindak pidana illegal logging di Kabupaten Berau.
Dugaan tindak pidana illegal logging dilakukan oleh beberapa industri pengolahan kayu di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Penyidik Gakkum KLHK wilayah Kalimantan saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau penyelidikan terhadap tiga industri pengolahan kayu yaitu CV. AK, UD. UJ dan UD. LJ.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad menegaskan penyidik menjerat tersangka AK (59) dan MB (49) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, terhadap pembongkaran Jaringan Kejahatan Kayu Ilegal Berau-Surabaya ini, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan KLHK konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan, mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal.
Penindakan ini penting dilakukan untuk menyelamatkan sumber daya alam dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030. Kekayaan bangsa Indonesia harus dipastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Kami sudah perintahkan Penyidik untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal logging di Kabupaten Berau, baik itu terkait penggunaan dokumen palsu, pengolahan maupun pemasaran hasil hutan secara ilegal. Proses penegakan hukum terhadap pelaku tidak hanya ditindak dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), para pelaku khususnya pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial ownership) harus dijerat penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera,” tegas Rasio dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
“Komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK untuk melindungi sumber daya alam Indonesia sangat sangat jelas. Sejauh ini, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.123 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan & operasi peredaran hasil hutan ilegal, serta 1.535 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” imbuhnya.
Ketua Satgas Pemberantasan Illegal Logging Ditjen Gakkum KLHK Polhut Ahli Utama Sustyo Iriyono, menyampaikan keyakinannya bahwa para pelaku selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa. Keberhasilan penanganan kasus-kasus penegakan hukum kejahatan kehutanan di Kalimantan Timur selama ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Ditjen Gakkum LHK, Polda Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Simak juga ‘Awasi Pertumbuhan Hutanmu dengan Simontana’:
[Gambas:Video 20detik]
(akn/ega)