Jakarta –
Fortuner berpelat Polri mengalami kecelakaan di Tol MBZ. Dalam video yang beredar di media sosial, sebelum kejadian Fortuner melaju di bahu jalan.
Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 7-VIII menghantam minibus Mitsubishi di Tol MBZ. Detik-detik insiden itu pun terekam dalam dashcam dan sudah tersebar luas di media sosial. Tampak Fortuner itu melaju di bahu jalan diduga dengan kecepatan lebih dari 80 km/jam. Pasalnya, pengendara dengan dashcam terlihat melaju dengan kecepatan 80-an km/jam namun Fortuner yang berada di bahu jalan mendahuluinya.
Tak lama kemudian, Fortuner itu tampak kembali ke lajur satu dan kemudian menghantam Mitsubishi yang berada di depannya. Tabrakan pun tak terhindarkan, Mitsubishi yang dihantam Fortuner terpelanting ke median jalan dan pembatas jalan sebelah kiri.
[Gambas:Instagram]
“Insiden yang melibatkan 2 kendaraan, yaitu Mitsubishi Bus (KR 1) dan Toyota Fortuner (KR 2), dengan kronologis berawal dari kedua KR datang dari arah Cikampek menuju Jakarta,” ungkap GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Desti Anggraeni dikutip detikNews.
“Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Km 14+200 arah Jakarta, KR2 menabrak KR1 yang sedang berjalan di lajur 1 yang mengakibatkan KR1 oleng ke kanan sehingga menabrak tembok parapet di bahu dalam. Posisi akhir KR 1 dan KR 2 normal menghadap Barat di lajur 2,” imbuhnya.
Beruntung tidak ada korban jiwa dari kecelakaan tersebut. Diduga kecelakaan itu dipicu oleh sopir yang mengantuk. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto Yugi menjelaskan mulanya kendaraan Fortuner beriringan dengan kendaraan di depannya. Diduga mengantuk dan jarak yang terlalu dekat, Fortuner tersebut menabrak kendaraan di depan.
“Jadi kendaraan Fortuner ini beriringan dengan kendaraan yang ada di depannya, kendaraan Mitsubishi itu, karena jaraknya terlalu dekat terus dia nabrak kendaraan Mitsubishi hingga terlempar ke kanan, ngenain median jalan itu pembatas jalan. Kemudian, yang kendaraan Fortuner ke arah kiri, berhenti di sebelah kiri bahu jalan seperti itu,” jelasnya.
Dari insiden itu, pengemudi harusnya menyadari untuk tidak melintas di bahu jalan. Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan pengendara yang hobi lewat bahu jalan tol tinggal menunggu waktu untuk kena getahnya. Sebab, risiko kecelakaan saat melewati bahu jalan apalagi saat kecepatan tinggi lebih besar.
“Mereka-mereka yang lewat bahu jalan hanya tinggal tunggu waktu kecelakaan kok. Bukan karena mereka nggak terampil, tapi memang tidak punya pengetahuan tentang bahu jalan yang sempit, licin karena berdebu, berbeda layer bahkan mengagetkan pengemudi yang ada di lajur kiri,” jelas Sony belum lama ini.
Perlu dipahami larangan melintas di bahu jalan tol sebagaimana tercantum dalam PP nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 41. Dalam aturan itu disebutkan jelas, pertama penggunaan bahu jalan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat. Kedua, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Ketiga, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan. Dan, keempat, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Tak kalah penting, jangan mengemudi dalam kondisi mengantuk. Mengantuk sangatlah berbahaya bila dipaksakan berkendara dan risikonya sangat fatal. Terlihatnya mungkin sepele, namun kata Sony pengemudi mengantuk sering kali menyebabkan korban jiwa.
“Rata-rata kejadian kecelakaan akibat ngantuk itu ada korban nyawa,” terang Sony.
Simak Video “Detik-detik Kecelakaan Fortuner Pelat Polri di Tol MBZ, Ternyata Nyalip dari Bahu Jalan“
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)