Jakarta –
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa lagi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Firli akan diperiksa 28 November 2024.
“Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB (Firli Bahuri) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Sabtu (23/11/2024).
Ade Ary mengatakan pemeriksaan Firli dijadwalkan dilakukan pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim Polri. Dia menuturkan surat panggilan pemeriksaan itu juga telah dikirimkan ke Firli pada Rabu (20/11).
“Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap Tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik,” kata Ade Ary.
“Kemudian, surat panggilan Tersangka FB yang akan diperiksa hari Kamis ini sudah dikirim oleh penyidik beberapa hari lalu, yaitu hari Rabu tanggal 20 November 2024,” tambahnya.
Diketahui, dugaan pemerasan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Melalui gelar perkara, Polda Metro lalu mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023. Di sisi lain, SYL telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.
Polda Metro Jaya juga belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
Kini, Firli Bahuri menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu pihak beperkara.
(mib/whn)