![](https://i3.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2025/02/10/mobil-pelat-nomor-kembar-di-sukabumi_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Suzuki XL7 di Sukabumi kedapatan menggunakan pelat nomor yang sama. Ternyata salah satunya tak menggunakan pelat nomor resmi, beli di pinggir jalan.
Pelat nomor kembar yang tersemat pada dua Suzuki XL7 bikin heboh. Sebagaimana terlihat dalam foto yang beredar, terlihat kedua Suzuki XL7 menggunakan pelat nomor F 1624 TE. Meski sama-sama XL7, namun keduanya adalah model yang berbeda.
Pertama ada yang menggunakan lis krom, merupakan model XL7 versi bensin. Sementara XL7 yang memiliki lis hitam di grille diketahui merupakan versi hybrid. Ditelusuri dalam laman Bapenda Jabar, XL7 yang terdaftar resmi merupakan untuk model XL7415FGX (4×2) A/T.
Dikutip detikJabar, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan dengan nomor pelat asli dikendarai oleh Maulid Zaidan Alamsyah. Sementara itu, kendaraan lainnya ternyata merupakan kendaraan baru yang seharusnya menggunakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
Deo menyebut, pemilik kendaraan mengakui belum mendapat pelat nomor resmi. Atas dasar itu, ia membuat pelat nomor sendiri di pinggir jalan.
“Yang bersangkutan membuat nopol tersebut di tukang pelat nomor yang ada di pinggir jalan. Sudah dua hari (digunakan),” kata Deo.
Deo membeberkan, pelat nomor palsu memang secara kasat mata tak memiliki perbedaan signifikan dengan pelat nomor asli. Namun pihak kepolisian, bisa mengetahui perbedaan hal tersebut. Terkait hal itu, polisi memberikan sanksi tilang ke pemilik kendaraan.
“Sekilas mungkin terlihat sama dari bahan dan cara mencetak, tetapi ada perbedaan signifikan dalam spektek yang kami gunakan,” sambung Deo.
Lebih lanjut, Deo juga mengonfirmasi bahwa kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak resmi tersebut merupakan hadiah dari Bank BRI. Namun, hingga kini proses registrasi kendaraan masih berlangsung.
Menggunakan TNKB tak sesuai peruntukan jelas melanggar lalu lintas. Buat kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukkan terancam denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
(dry/rgr)