Jakarta –
Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Partai Golkar mendukung adanya penambahan pasal dalam revisi tersebut demi legitimasi pemerintahan DKJ nantinya.
“Menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (atau PDKJ) disahkan menjadi Undang-Undang, dan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata anggota Baleg F Golkar, Gavriel Putranto Novanto, saat membacakan pandangan Fraksi Golkar dalam rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024) malam.
Adapun, Fraksi Golkar menilai perubahan RUU DKJ ini sebagai langkah strategis untuk menjamin transisi yang lancar dan legitimasi pemerintahan di DKJ. Dengan adanya pengaturan tegas dalam Pasal 70 dan 71 serta pasal-pasal tambahan, Golkar meyakini bahwa ketidakpastian hukum dapat dihindari sehingga pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
“Dengan mengucapkan bismillah kami dari Fraksi Golkar menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Adapun dalam rapat ini, seluruh fraksi menyampaikan sikap setuju revisi UU tersebut dibawa ke rapat Paripurna. Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya juga menyampaikan alasan proses pembahasan RUU hanya dilakukan dalam satu hari. Dia menyebut RUU itu memiliki urgensi untuk segera disahkan.
“Karena urgent dan cuma penyesuaian penyebutan nama, dianggap bisa segera diputuskan,” kata Waketum Golkar itu.
(dwr/taa)