Jakarta –
Sebagai penyelenggara negara, pejabat biasanya dibekali kendaraan dinas. Tak jarang, kendaraan mewah menjadi tunggangan para pejabat, apalagi jabatannya tinggi. Tapi di negara ini, pejabatnya tidak dibekali mobil dinas. Semuanya naik transportasi umum. Enggak enak, dong?
Dikutip Mail and Guardian, negara itu adalah Swedia. Swedia tidak menawarkan kemewahan atau hak istimewa kepada para politisinya. Tanpa mobil dinas atau sopir pribadi, para menteri dan anggota parlemen Swedia bepergian dengan bus dan kereta, berbarengan bersama warga negara yang mereka wakili.
“Sayalah yang membayar para politisi. Dan saya tidak melihat alasan untuk memberi mereka kehidupan yang mewah,” kata Joakim Holm, seorang warga negara Swedia.
Politisi di sana yang berani menghabiskan uang rakyat untuk naik taksi, alih-alih transportasi massal, malah akhirnya menjadi berita utama. Bahkan juru bicara Parlemen menerima kartu untuk menggunakan transportasi umum. Hanya perdana menteri yang berhak menggunakan mobil dari pasukan keamanan secara permanen.
Swedia dinilai sebagai negara yang bebas dari ketidakseimbangan sosial yang besar. Negaranya aman dan tidak terlalu keras. Politisi dan warga negara tak perlu bepergian dengan mobil antipeluru.
Politisi tidak diperbolehkan mendahulukan kepentingan pribadi mereka di atas kepentingan rakyat, dalam masyarakat yang menunjukkan bahwa kekuasaan politik dapat dilaksanakan dalam batas-batas kesopanan.
Bagaimana dengan Indonesia? Sesuai aturannya, pejabat di Indonesia seperti menteri-menteri dibekali kendaraan dinas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.
“Kepada masing-masing Menteri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1), ditanggung oleh Negara,” demikian bunyi aturannya.
Bahkan, baru-baru ini keluar aturan baru mengenai standar kendaraan dinas untuk pejabat. Berdasarkan aturan terbaru PMK 138 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, menteri mendapat jatah maksimal mobil dinas 2 unit sedangkan wakil menteri 1 unit.
(rgr/din)