Pandeglang –
Sahru, terdakwa kasus perburuan terhadap badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. Sahru dianggap melanggar Undang-Undang Darurat serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
JPU menilai Sahru bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memiliki senjata api, serta Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Atas tindakannya, Sahru dituntut 11 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Sahru, berupa pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan. Dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata JPU Kejari Pandeglang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (22/1/2025).
Tak hanya itu, jaksa menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” imbuhnya.
Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa telah menimbulkan kerusakan ekosistem satwa liar di TNUK. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa merugikan negara khususnya pihak Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan terjadinya kerusakan ekosistem satwa liar. Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam perlindungan satwa liar,” kata JPU.
Diketahui, Sahru merupakan kakak kandung Terpidana Sunendi. Dalam kasus ini, Sahru merupakan ketua kelompok dan berperan menembak mati badak Jawa dengan senjata api rakitan jenis locok. Dalam menjalankan aksinya, Sahru dibantu oleh Rahmat (buron) serta Leli dan Karip yang masing-masing telah dituntut 10 tahun penjara oleh JPU.
Sahru mengaku telah membunuh enam ekor badak Jawa dan enam cula badak yang dijual dari 2018 sampai 2022. Setiap transaksi penjualan, Sahru mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.
Lihat juga video: Kelahiran Bayi Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon
[Gambas:Video 20detik]
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu