Jakarta –
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengungkap kode ‘jatah 01’ untuk Karutan KPK terkait pungli dari para tahanan. Ridwan yang merupakan eks pegawai Rutan KPK mengatakan Karutan KPK saat itu adalah Terdakwa Achmad Fauzi.
“Saya bacakan saja ya. Izin Yang Mulia, di BAP (berita acara pemeriksaan) nomor 26. Ini untuk ‘jatah 01’ ya?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
“Betul Pak,” jawab Ridwan.
“Jadi ‘jatah 01’ ini muncul zaman Achmad Fauzi?” tanya jaksa.
“Betul, karena Pak Agung menyampaikan 01 berarti Pak Pak Fauzi,” jawab Ridwan.
Ridwan mengatakan jatah untuk Karutan langsung diberikan oleh ‘korting’. Istilah ‘korting’ merupakan istilah untuk tahanan yang bertugas mengumpulkan pungli ke semua tahanan.
“Untuk ‘jatah 01’ yaitu Karutan agar langsung dari korting. Ini yang menyampaikan siapa?” tanya jaksa.
“Izin Pak, itu yang menyampaikan korting,” jawab Ridwan.
Ridwan merupakan ‘lurah’ di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur yang bertugas mengumpulkan pungli dari ‘korting’. Dia mengatakan Terdakwa Achmad Fauzi tak pernah meminta jatah pungli sebagai Karutan langsung melaluinya.
“Apakah Terdakwa Achmad Fauzi pernah meminta kepada Saudara? Dia kan tahu Saudara sebagai lurah di Guntur, kemudian di MP (Merah Putih), (Gedung) C1 dia tahu juga. Ada nggak dia minta langsung kepada Saudara jatah dia sebagai Karutan?” tanya jaksa.
“Tidak Pak,” jawab Ridwan.
Selain itu, Ridwan juga mengungkap kode transfer transaksi pungli di Rutan KPK. Dia mengatakan kode itu berupa ‘Ndan pempek udah’.
“Terkait pendistribusian uang ketika sudah menggunakan pihak ketiga itu kodenya sama juga?” tanya jaksa.
“Sama Pak,” jawab Ridwan.
“Jatah 01, ‘empek-empek’ atau ‘pakan jagung’. Kalau kode transfernya gimana?” tanya jaksa.
“‘Ndan pempek udah ya’,” jawab Ridwan.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah
Simak juga Video ‘KPK Minta Ditjen Pas Kirim Fresh Graduate untuk Cegah Pungli di Rutan’:
[Gambas:Video 20detik]
(mib/rfs)