Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar putusan atas kasus penggelapan yang dilakukan oleh eks manajer selebgram Fujianti Utami, Batara Ageng.
Dalam sidang putusan ini, Batara dihadirkan melalui sambungan zoom dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dan ibundanya, menghadiri sidang secara langsung.
Sementara itu, Fuji yang merupakan korban ikut hadir di ruang sidang bersama kedua kakaknya, Fadly dan Frans, serta didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Majelis hakim membacakan putusannya dan menyatakan Batara Ageng bersalah serta divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja. Menjatuhkan saudara Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
Mendengar putusan tersebut, Batara Ageng tak mengajukan banding dan menerima vonis hukumannya.
“Saya menerima putusan, saya terima yang mulia,” ucap Batara Ageng.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, Fuji dan Sandy Arifin berjalan ke dekat meja hakim dan memberikan gestur berterimakasih.
Sebagai informasi, Batara Ageng menggelapkan sebesar Rp 1,3 miliar dari pekerjaan Fuji dan uang tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
(ahs/wes)