Jakarta –
Divisi Propam Polri masih menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Empat polisi disanksi etik demosi empat hingga delapan tahun.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan sidang etik keempatnya digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Metro Jaya (PMJ) gedung promoter Lantai 1 Polda Metro Jaya.
Keempat anggota yang disidang etik yaitu :
1. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit
2. Eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu
3. Eks Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya
4. Eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga.
Sebelum disidang etik, diketahui mereka telah dimutasi ke Pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka riksa. Erdi menyebut terhadap David, Rolando, dan Dimas didemosi 8 tahun. Sedangkan, Palti didemosi empat tahun.
“Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun, selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/reserse,” kata Erdi dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Terhadap kempat polisi juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.
Keempat polisi dipersangkakan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Mereka menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebagai informasi, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut jumlah uang yang diperas dari korban mencapai Rp 2,5 miliar.
Kapolri Jamin Sanksi Tegas Anggota di Kasus DWP
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara tentang kasus anggota Polri yang terlibat pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Jenderal Sigit memastikan bakal menindak tegas anggota yang terlibat.
“Saya kira itu menjadi bagian komitmen kita dan rekan-rekan sudah lihat bahwa terkait internal ke dalam sendiri kita selalu menerapkan reward and punishment,” ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (81/2025).
Jenderal Sigit menjelaskan kebijakan reward and punishment selalu diterapkan dalam menilai kinerja tiap anggota Polri. Dia menjamin tidak akan tebang pilih dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan mencoreng nama institusi.
“Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas dan itu menjadi komitmen kami walaupun dengan berbagai macam pandangan,” jelasnya.
Kapolri mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengurangi pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Pemberian sanksi tegas kepada anggota yang melanggar, sambung Jenderal Sigit, merupakan komitmen Polri dalam berbenah diri.
“Itu adalah komitmen kita untuk terus melakukan bersih-bersih terkait dengan peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada. Sehingga kita harapkan Polri semakin baik,” katanya.
Simak Video Kapolri: Kami Sanksi Tegas Anggota Kasus DWP, Komitmen Bersih-bersih
[Gambas:Video 20detik]
(ond/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu