Jakarta –
Opsen pajak kendaraan bermotor sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Namun Pemerintah Daerah memberikan relaksasi berupa diskon pajak yang sifatnya sementara. Bagaimana dampaknya ke harga hingga ke penjualan mobil?
Opsen pajak daerah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sesuai Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, opsen pajak daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsen pajak ini akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.
Sekadar informasi, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini, bertujuan supaya ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Untungnya, saat ini 25 provinsi memberikan relaksasi pajak, sehingga opsen pajak setidaknya bisa ditunda sementara.
“Kami dapat informasi adanya beberapa penundaan dan keringanan Pemda (Pemerintah Derah) dalam rangka penundaan untuk pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB, saat ini sudah 25 provinsi yang menerbitkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Setia Darta dalam diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah dalam Forum Wartawan Industri di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Penundaan opsen pajak ini menyusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Beleid itu meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
“Jawa Timur sebelum keluar SE kemendagri, itu mereka sudah menunda melalui pergubnya, bahwa pemerintah daerah dan DPRD kita tidak akan menaikkan pajaknya. Ini diikuti edaran Kemendagri nomor 900,” kata Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara.
“Ini diikuti tadi disebutkan 25 provinsi yang sudah memberlakukan, kemarin kami dikunjungi Bapenda Sumut,” sambungnya lagi.
Apa jadinya jika opsen pajak diberlakukan sepenuhnya? berdasarkan hitung-hitungan Pengamat Otomotif dari LPEM UI, Riyanto menjabarkan kenaikan harganya bisa sampai 6,2 persen. Dengan asumsi opsen diberlakukan ke semua wilayah, serta pungutan pajak kendaraan bermotor 1,2 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12 persen.
“Kalau sebelum ada opsen itu kira-kira pajak mobil itu dijumlah sekitar 40 persen. Jadi kalau harga off the road-nya Rp 100 juta, on the road-nya jadi Rp 140 juta,”
“Begitu ada opsen, opsen itu kan 66 persen dari PKB, 66 persen dari BBNKB, kira-kira bisa bertambah sekitar 9 persen. Jadi 49 persen adalah pajak. Jadi kalau ini berlaku seluruhnya, harga mobil akan naik sekitar 6,2 persen,” kata Riyanto.
“Kalau harganya Rp 200 juta, naik jadi 212-213 juta. Jadi cukup besar,” jelas dia.
“Kalau kita pakai elastisitas demand mobil 1,5. Kenaikan harga 6 persen itu akan menurunkan demand 9 persen. Saya simulasikan dibanding bisnis usual kita. Kita estimasi, kira-kira penjualan tahun depan, kalau ada opsen saja (penjualan) masih di bawah 1 juta (unit),” sambungnya dia.
(riar/din)