Pandeglang –
Dua pria pengedar sabu berinisial Ai (33) dan Ay (27) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Pandeglang. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 39,9 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan awalnya polisi berhasil menangkap Ai di rumah di Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang. Dari Ai, polisi berhasil menyita 105 potongan sedotan berisi sabu siap edar.
“Terdapat 105 buah potongan sedotan warna hitam masing-masing terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu,” katanya, Senin (22/7/2024).
Berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap Ai, Ilman mengatakan barang haram itu pelaku dapatkan dari Ay. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi lantas menangkap Ay di rumahnya yang tidak jauh dari rumah Ai. Di tangan Ay, polisi berhasil menyita timbangan digital
“Berdasarkan hasil pengembangan, polisi lalu berhasil menangkap AY,” katanya.
Ilman mengatakan untuk mengelabui polisi, keduanya mengedarkan sabu dengan memasukkan ke dalam sedotan kecil. Sabu tersebut lalu disimpan untuk kemudian diambil oleh para pembeli.
“Paket sabunya dimasukkan ke dalam sedotan, kemudian disimpan atau di titikan di suatu tempat,” ungkapnya.
Ilman mengatakan polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Ia mengatakan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya terhadap Ai dan Ay beserta barang bukti miliknya dibawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(dnu/dnu)