
Jakarta –
Kepala Dukcakpil DKI Jakarta Budi Awaludin mengimbau pendatang baru ke Jakarta harus membawa surat pindah dari daerah asal. Selain itu, mereka juga diwajibkan sudah memiliki jaminan tempat tinggal.
“Jika ingin menetap lama di Jakarta agar membawa surat pindah dari daerah asal dan harus ada jaminan tempat tinggalnya,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (8/4/2025).
Budi menuturkan pendatang yang hanya tinggal sementara di Jakarta bisa didaftarkan menjadi penduduk non permanen. Syaratnya harus melapor ke RT-RW setempat atau daftar secara online.
“Jika ingin tinggal sementara tidak lebih dari satu tahun, agar melaporkan diri ke RT dan RW untuk didaftarkan menjadi penduduk non permanen. Atau daftarkan melalui layanan online Kemendagri melalui link htpps;//penduduknonpermanen.kemedagri.go.id,” ujarnya.
Budi meminta para pendatang yang ke Jakarta memiliki keterampilan. Selain itu, datang jika sudah ada kepastian kerja.
“Kami mengimbau juga para pendatang diharapkan datang ke Jakarta mempunyai keterampilan dan keahlian, atau juga sudah jelas kepastian pekerjaannya,” imbuhnya.
Dilihat dari laman kependudukancapil.jakarta.go.id pada Selasa (8/4/2025) ada 159 jiwa pendatang masuk Jakarta. Data tersebut merupakan data harian.
Pendatang yang datang didominasi perempuan. Ada 87 perempuan dan 72 laki-laki.
Simak juga Video ‘Pramono: Jakarta Terbuka Bagi Siapa pun’:
(dek/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini