Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah 5 lokasi terkait kasus korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023. Dari salah satu lokasi yang digeledah, jaksa menemukan uang tunai Rp 1 miliar.
“Uang tunai 1 miliar ditemukan di rumah salah satu pegawai ASN Dinas Kebudayaan,” kata Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
Namun Syahron tidak menjelaskan dari siapa uang Rp 1 miliar itu disita. Ia hanya menyebutkan uang Rp 1 miliar itu disita dari salah seorang ASN Dinas Kebudayaan.
Diketahui, pada Rabu (18/12) kemarin, jaksa melakukan penggeledahan di 5 lokasi terkait kasus yang memiliki anggaran kegiatan mencapai Rp 150 miliar. Selain menemukan uang Rp 1 miliar dan barang elektronik lainnya, jaksa menemukan ratusan stempel palsu dalam penggeledahan tersebut.
Berikut ini 5 lokasi yang digeledah, yaitu:
1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta;
2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan;
3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
“Ditemukan ratusan stempel palsu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (19/12).
Sebelumnya diberitakan, hari ini penyidik Kejati DKI memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) dan pejabat Disbud lainnya. Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.
“Tiga orang saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR selaku pemilik EO GR-Pro,” kata Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Simak juga Video ‘Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 38 M’:
[Gambas:Video 20detik]
Selengkapnya halaman selanjutnya.