Jakarta –
Penggunaan strobo tidak boleh sembarangan di kendaraan, apalagi untuk sekadar gagah-gagahan. Viral sebuah mobil sedan listrik mewah memakai strobo di jalan tol.
Video tersebut menyebar di media sosial, mobil listrik berpelat B-1503-SNR itu menggunakan lampu kelap-kelip di area depan.
Mobil tersebut jenisnya adalah Hyundai Genesis G80 Electrified. Hyundai sendiri hingga saat ini belum menjual Genesis G80 Electrified di Tanah Air secara resmi. Adapun pernah dibawa saat perhelatan KTT G20 pada 2024 silam.
Kendaraan tersebut menggunakan baterai lithium-ion berkapasitas 87.2 kWh dengan tenaga maksimal 272 kW. Genesis Electrified G80 Long-Wheelbase mampu melesat hingga kecepatan 225 km/jam. Sementara jarak tempuhnya tembus 500 km dalam kondisi baterai penuh. Di Indonesia, mobil ini hanya dimiliki oleh kalangan tertentu.
Soal strobo, seperti diketahui tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Kendaraan pribadi bukan kendaraan yang termasuk pengguna strobo sesuai undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.
Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.
Lalu dalam pasal 59 ayat 5 disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(riar/lua)