Jakarta –
Pencurian buah di kebun milik seseorang kerap terjadi dan tentu merugikan. Kali ini aksi pencuri pisang tertangkap basah oleh kamera CCTV hingga membuat pelakunya dipenjara 3 bulan.
Pencurian makanan tak hanya terjadi di restoran atau supermarket saja, tapi juga kebun buah. Luasnya perkebunan terkadang membuat pemilik kurang maksimal dalam menjaga keamanannya.
Alhasil peluang pencuri beraksi pun semakin besar. Mereka bisa mengambil hasil-hasil kebun yang bakal membuat pemiliknya merugi lantaran jumlah panen nantinya bakal berkurang.
Mengutip Weird Kaya (9/1/2025), di Rengit, Johor, Malaysia, seorang ayah 3 anak baru saja didakwa putusan 3 bulan penjara. Ia terbukti bersalah mencuri setandan pisang.
NST melaporkan bahwa terdakwa yaitu Muhammad Fadil Ismail (35 tahun) membuat pengakuan bersalah ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Nurasidah A. Rahman di Pengadilan Batu Pahat pada 8 Januari 2025.
Muhammad Fadil didakwa penjara 3 bulan usai terbukti mencuri pisang. Foto: New Straits Times
|
Muhammad Fadil melakukan pencurian di kebun milik pria berusia 56 tahun di Parit Jaya, Kampung Sungai Bagan Laut. Pencurian berlangsung sekitar pukul 09.45 pagi.
Pemilik kebun awalnya frustrasi melihat pisang raja sereh miliknya sering hilang. Ia akhirnya memasang kamera pengawas (CCTV) di area tersebut dengan harapan menangkap pelaku pencurian.
Sosok Muhammad Fadil pun tertangkap basah. Ia terlihat menebang pohon pisang lalu melarikan diri membawa buahnya.
Pemilik kebun pun segera mengajukan laporan polisi, yang berujung pada penangkapan Muhammad Fadil pada hari yang sama.
Di pengadilan, wakil jaksa penuntut umum Farah Wahidah Mohd Sharip dan jaksa penuntut Inspektur Ling Shao Shen memimpin penuntutan. Sementara Muhammad Fadil diwakili oleh Kamarularifin Nordin dari Yayasan Bantuan Hukum Nasional.
Ia didakwa melakukan pencurian yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun, denda, atau keduanya. Setelah mengaku bersalah, Muhammad Fadil dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh pengadilan.
Aksi pencurian pisang oleh Muhammad Fadil tertangka kamera CCTV. Foto: Weird Kaya
|
Sebelumnya, aksi pencurian makanan nekat dilakukan sepasang suami istri. Mereka mencuri minuman cokelat merek Milo sebanyak 19 kantung.
Kantung-kantung minuman tersebut diambil secara berkala sejak pertengahan Juli. Pertama, sebanyak 11 kantung Milo seberat 2 kilogram diambil pada 16 Juli. Total kerugian pada pencurian pertama ini mencapai Rp 1,7 juta.
Selanjutnya, mereka kembali mengambil sebanyak 8 kantung minuman yang sama. Kerugian atas pencurian tahap keduanya ini mencapai Rp 1,2 juta.
Adapun supermarket yang menjadi sasaran operasi Nor Azam dan Noor Azura ini berlokasi di Ayer Keroh, Melaka, Malaysia. Mereka menanggung kerugian hampir Rp 3 juta dari pencurian pasangan itu.
(adr/odi)