Jakarta –
Konflik antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) dan PT GSP selaku pengelola Balai Sidang JCC makin panas. Begini duduk perkaranya:
Pengelolaan atas Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) yang biasa dipakai sebagai venue acara MICE (Meetings, Incentive, Convention & Exhibition) tingkat nasional maupun internasional, menjadi sengketa antara PPKGBK dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP).
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan, berakhirnya kerja sama pengelolaan Balai Sidang Jakarta yang terletak di Blok 14 (Blok 14), adalah karena telah berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah antara PPKGBK dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP).
Perjanjian Kerja Sama itu selesai pada tanggal 21 Oktober 2024. PPKGBK menegaskan, berakhirnya perjanjian kerja sama itu bukan merupakan bentuk pemutusan/pengakhiran secara sepihak.
Sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT GSP berkewajiban untuk menyerahkan aset Blok 14 kepada PPKGBK.
Akan tetapi, PT GSP melalui suratnya kepada PPKGBK, menyampaikan penolakannya untuk menyerahkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK dengan alasan bahwa komitmen PT GSP untuk menyerahkan Aset Blok 14 adalah dalam rangka perpanjangan perjanjian.
Hal ini, sekali lagi merupakan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama, mengingat bahwa pengembalian atau penyerahan Aset Blok 14 tersebut merupakan kewajiban PT GSP yang timbul seiring berakhirnya Perjanjian Kerja Sama, tanpa syarat apapun.
Ardian Deny Sidharta, tim kuasa hukum PPKGBK, menyatakan penolakan PT GSP untuk mengembalikan atau menyerahkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK, dapat dianggap sebagai suatu bentuk penguasaan Barang Milik Negara tanpa dasar yang jelas.
“PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan instansi-instansi terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa penyerahan dan pencatatan Barang Milik Negara yaitu Aset Blok 14 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen PPKGBK dalam melakukan pengamanan Barang Milik Negara,” kata Deny dalam keterangan resminya, Jumat (8/11/2024).
Padahal PPKGBK berupaya untuk memberikan kesempatan kepada PT GSP melalui penawaran beberapa bentuk kerja sama lain sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 1991.
Namun, menurut Deny, hingga saat ini PT GSP secara sepihak membatalkan atau menolak untuk hadir dalam undangan pertemuan pertemuan yang diusulkan oleh PPKGBK.
Setelah beberapa kali menolak hadir dalam pertemuan tersebut, PT GSP kemudian menyampaikan keinginannya untuk dapat membuka kembali pembicaraan mengenai kerja sama dengan PPKGBK. Akan tetapi, di tengah keinginan PT GSP untuk berdiskusi, PT GSP justru mengajukan gugatan terhadap PPKGBK.
“Perlu kami sampaikan bahwa PT GSP terus mengakomodasi adanya penyelenggaraan event-event yang waktu pelaksanaannya dilakukan setelah berakhirnya masa Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 21 Oktober 2024. Oleh karena itu, kami mengimbau para penyelenggara event yang telah terikat komitmen di Balai Sidang Jakarta, untuk dapat berkoordinasi dengan PPKGBK demi memastikan penyelenggaraan event-event pasca berakhirnya Perjanjian Kerja Sama tersebut agar tidak terdapat potensi kegiatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkas Deny.
(wsw/wsw)