Jakarta –
Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengatakan bahwa biaya haji tahun 2025 bisa ditekan.
Melalui hasil telaah Komisi VIII terhadap usulan pemerintah terkait rata-rata biaya haji untuk musim 1446 Hijriah/2025 Masehi, biaya disebut dapat diturunkan hingga di bawah Rp 90 juta per jemaah.
“Hasil telaah Komisi VIII DPR RI menunjukkan bahwa rata-rata BPIH tahun 2025 dapat diturunkan menjadi di bawah Rp 90 juta. Ini adalah langkah konkret kami untuk memberikan keringanan bagi calon jamaah haji,” ujar Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dikutip dari laman DPR, Senin (6/1/2024).
Abdul Wachid mengatakan bahwa Panja Biaya Haji meminta Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), untuk meninjau komponen biaya haji termasuk perbandingan kontribusi jamaah dan nilai manfaat dari BPKH.
“Ditjen PHU Kemenag dan BPKH RI harus menelaah ulang usulan komponen biaya haji, terutama persentase komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat, agar lebih proporsional dan tidak memberatkan jamaah,” dia menambahkan.
Untuk mengefisiensi biaya, anggota komisi VIII DPR RI, Askweni, mengusulkan adanya pengurangan durasi tinggal jemaah.
“Durasi haji yang saat ini 41 hari bisa dipersingkat menjadi 31 hari, tanpa mengurangi substansi ibadah,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafii, juga menyebutkan bahwa biaya haji berpotensi diturunkan hingga ke angka Rp 80 juta.
“Pada pengusulan awal saja sudah ada penurunan. Insya Allah, setelah disisir lebih lanjut bersama DPR, biaya ini bisa turun lebih jauh,” ujar dia.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp 93.389.684 per orang. Biaya itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp 65.372.779 (70 persen) dan subsidi dari nilai manfaat sebesar Rp 28.016.905 (30 persen).
Berikut ini komponen utama biayanya:
- Penerbangan: Rp 34.386.390,68
- Akomodasi di Makkah: Rp 15.232.011,90
- Akomodasi di Madinah: Rp 4.454.403,48
- Biaya hidup: Rp 3.200.002,50
- Paket layanan masyair: Rp 8.099.970,94
Abdul Wachid menjelaskan, bahwa biaya penerbangan di tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi mengalami kenaikan sebesar RP 958.552 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Apabila dibanding dengan biaya penerbangan 1445 atau 2024 masehi, maka ada kenaikan sebesar Rp 958.552. Usulan biaya penerbangan tersebut tentu masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, sehingga dapat dilakukan rasionalisasi dan pertimbangan agar dapat mendukung pemberian kenyamanan perlindungan dan pelayanan maksimal serta berkualitas baik kepada tamu Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan para jamaah haji,” kata dia.
(wkn/fem)