Jakarta –
DPD RI merencanakan untuk memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, hingga Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Pimpinan DPD berencana akan membahas perihal Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Tangerang.
“Nanti kita akan bicarakan, apakah kita perlu untuk klarifikasi setelah kita meninjau semua, mengundang, baik itu Menteri ATR. Karena yang bertanggung jawab terhadap ini selain negara adalah Menko Perekonomian, kemudian kementerian terkait adalah Menteri Pariwisata. ATR itu kan hanya tata ruang dan proses tata ruang itu sedang berjalan karena PSN ini baru bulan Maret 2024,” kata Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai di lokasi PSN Tropical Coastland, Kabupaten Tangerang, Sabtu (7/12/2024).
Yorrys menjelaskan DPD RI sejauh ini sudah melakukan pengecekan di dua tempat yang menjadi lokasi pembangunan PSN, yakni lokasi food estate di Papua dan PSN Tropical Coastland di Kabupaten Tangerang. Rencananya, pada Senin (9/12) akan dijadwalkan penyimpulan tindak lanjut hasil pengecekan.
“Begini kami kemarin itu advokasi di dua tempat, satu di Papua Selatan mengenai food estate, kemudian ini yang di selatan. Kami hari Senin akan simpulkan, ini pertemuan dari dua kunjungan advokasi, kemudian kami akan release dan kemudian kita akan tindak lanjut,” jelas Yorrys.
Dalam kesempatan ini dia juga sempat merespons pernyataan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut menemukan ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, kota serta belum mengantongi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kami memang tadi disampaikan oleh saudara Angelo (Angeleius Wake Kako, anggota DPD RI) bahwa Menteri, ini kan awal dari beliau membuat statement, ini kan beliau belum 100 hari kerja, taunya gimana tiba-tiba membuat statementnya dalam arti mengundang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan membahas dan mengkaji Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland. Setelah dilakukan pengecekan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap kementeriannya menemukan ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, kota serta belum mengantongi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kedua, dari 1.705 hektare kawasannya, itu lokasinya 1.500 hektarnya adalah kawasan hutan lindung. Dan Hutan Lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari Hutan Lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR. Belum sama sekali,” kata Nusron dilansir melalui keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).
Nusron menjelaskan, permasalahan lahan hutan lindung ini masuk ke dalam ranah Kementerian Kehutanan. Namun, terkait ketidaksesuaian RTRW, Nusron menyampaikan masalah itu bisa mendapat keringanan dengan adanya pemberian rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN.
Hal ini berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Apakah saya akan memberikan rekomendasi KKPR atau tidak? Nah kenapa boleh tidak sesuai sepanjang Menteri APR/BPN memberikan rekomendasi KKPR. Kami sedang kaji,” ujarnya.
Selain itu, langkah tersebut masih perlu dipertimbangkan kembali lantaran sisa 200 hektare lahan tersebut masuk ke dalam kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Karena itu, kajian mendalam perlu dilakukan.
Dalam mengeluarkan rekomendasi, pihaknya akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang mengingat fokus PSN pada tahun 2024-2029 adalah proyek yang menopang kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta. Nusron akan melihat apakah PIK 2 masuk kategori ini atau tidak, barulah bisa mengambil kesimpulan.
Sebagai informasi, PIK 2 merupakan proyek pengembangan wilayah baru yang baru dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2024 di era Presiden 2014-2024 (Jokowi). Pemiliknya adalah Aguan yang memiliki Agung Sedayu Group.
PSN ini punya luas lahan 1.705 hektare yang berada di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang Desa Muara sampai dengan Desa Kronjo. Sementara, yang masuk ke dalam area PSN di antaranya Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare dengan kondisi existing sebagian besar berupa tambak, Desa Kohod seluas 261 hektare dengan kondisi existing berupa lahan tambak atau mangrove.
Lalu ada Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi existing berupa tambak dan hutan mangrove, Desa Muara seluas 217 hektare dengan kondisi existing berupa tambak, serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi existing berupa rawa-rawa dan tambak.
“Ini yang masuk ke dalam PSN yang sudah ditetapkan Pak Menko Ekon, yang lain tidak masuk kawasan PSN. Jadi yang di luar peta ini mengatakan masuk ke PSN itu tidak benar, yang PSN hanya 1.705 hektare akan digunakan untuk kepentingan pariwisata, untuk wisata mangrove, akan digunakan untuk keperluan pariwisata,” imbuhnya.
Simak Video DPD Tinjau PSN Tropical Coastland, Pastikan Bukan Berada di PIK 2
[Gambas:Video 20detik]
(dnu/dnu)