
Bogor –
Kementerian Perhutanan bersama Kementerian ATR/BPN menertibkan vila Forest Hill karena berdiri di lahan hutan produktif di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor. Kawasan vila seluas 4.500 meter itu ternyata sudah ada sejak 2015.
“Berdasarkan keterangan Pak Heri, pemilik vila (forest hill), berdirinya tahun 2015. Berdasarkan pengakuannya luasannya sekitar 4.500 meter, tetapi berdasarkan peta digital kita, luasan area ini 1 hektar,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto, Saragih Napitu, di Puncak, Bogor, Minggu (9/3/2025).
Rudianto mengatakan, vila forest hill disegel karena berdiri di lahan hutan produksi yang masuk kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Ada sekitar tujuh bangunan vila di dalam area vila forest hill.
“Hari ini kami melakukan (penertiban) di vila forest hill. Ini adalah hulu DAS Ciliwung dan di sini terdapat tujuh vila,” kata Rudianto.
Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN telah menertibkan sejumlah vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena vila-vila tersebut berdiri di kawasan hutan produksi aturan hingga memicu banjir.
“Hari ini kami melakukan (penertiban) di vila Forest Hill. Ini adalah hulu DAS Ciliwung dan di sini terdapat 7 vila, yang masuk dalam (kawasan) hutan produksi,” kata Rudianto.
Pantauan detikcom, petugas Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kementerian ATR/BPN mulai melakukan penindakan terhadap bangunan vila yang diduga melanggar. Vila pertama yang ditindak adalah vila Forest Hill yang berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Setelah melewati jalur berkelok selama kurang lebih 20 menit dari jalan utama Jl Raya Puncak, petugas tiba di vila Forest Hill sekitar pukul 09.30 WIB. Pejabat Kemenhut dan Kementerian ATR/BPN tampak menemui dan berbincang dengan pemilik vila.
Simak juga Video: Bicara Banjir Jabar, Pengamat Sebut Hotel-Villa di Kawasan Hutan Perlu Dievaluasi
(sol/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu