Jakarta –
Ketua Subkelompok Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta Hari Wibowo mengungkapkan penyebab sebanyak 4.723 atau 90% disabilitas di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), tak mendapat bantuan sosial (bansos). Ia mengatakan penerima manfaat bansos harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Namun hari mengatakan ada banyak tahapan yang dilalui untuk bisa terdaftar dalam data tersebut.
“Kita di DKI Jakarta, kita harus mengusulkan ke Kemensos, soal data penyandang disabilitas yang belum mendapatkan bantuan sosial. Setidaknya masuk dalam DTKS terlebih dahulu. Mekanisme mulai dari usulan Pemprov DKI untuk disahkan ke Kemensos di DTKS itu perlu waktu yang panjang. Mungkin ini yang menjadi kendala,” kata Hari di kantor Dinas Sosial DKI Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Hari mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengusulkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) hasil pendataan oleh Koalisi Nasional Pokja Disabilitas sebagai penerima bansos.
“Kalau memang ada yang belum dapat bisa kita ajukan kepada Kemensos agar masuk ke DTKS supaya menjadi sasaran penerima bansos,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 4.723 orang atau 90 persen penyandang disabilitas di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, disebut tidak pernah menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Sementara penyandang disabilitas yang pernah menerima bansos hanya sekitar 550 orang atau 10 persen.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Koalisi Nasional Kelompok Kerja (Pokja) Disabilitas, Ariyani di kantor Dinas Sosial DKI Jakarta pada Rabu (31/7). Ariyani mengatakan berdasarkan hasil pendataan inklusi disabilitas Koalisi Nasional Pokja Disabilitas jumlah penyandang disabilitas di Cakung, Jaktim, mencapai 5.273 orang.
“Jumlah penyandang disabilitas yang tidak pernah menerima bantuan sosial 4.723 atau 90 persen orang,” kata Ariyani.
“Sedangkan yang sudah pernah dapat bansos hanya sekitar 550 orang atau 10 persen,” lanjutnya.
Selain itu, Ariyani menyampaikan ada 403 orang atau sebesar 8 persen penyandang disabilitas yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan ada 107 orang atau sebesar 2 persen yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
“Jumlah penyandang disabilitas yang belum pernah menggunakan hak pilihnya 1.880 atau 36 persen,” ungkapnya.
(bel/aik)