
Jakarta –
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya mengamankan 21 imigran gelap asal Bangladesh di sekitar Pantai Karang Paranje, Garut. Mereka ditangkap setelah warga curiga karena tidak bisa menunjukkan identitas saat hendak menginap di penginapan.
Penangkapan itu dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, di sekitar Pantai Karang Paranje, Kelurahan Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Kamis (13/3/2025).
Hingga saat ini 21 pria warga negara Bangladesh ini diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas Tasikmalaya. Mereka telah masuk daftar cekal dan akan dideportasi.
Melalui keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan mengatakan penangkapan itu berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap kedatangan warga negara asing (WNA) tersebut. Mereka datang dengan diantar sebuah mobil travel dan hendak menginap di sebuah penginapan sekitar Pantai Karang Paranje.
“Laporan ini berawal dari adanya sekelompok laki-laki yang berjumlah 21 orang yang diantar oleh mobil travel dan hendak menginap di salah satu penginapan yang berlokasi di Pantai KarangParanje, KelurahanKaryasari, KecamatanCibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat,” kata Indra.
Saat itu petugas penginapan meminta identitas dari rombongan tamunya itu, tapi mereka tak bisa menunjukkan identitas. Hal ini karuan menimbulkan kecurigaan, sehingga warga berinisiatif untuk melapor ke Polsek Cibalong Kabupaten Garut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Cibalong, Kabupaten Garut, langsung mendatangi penginapan dan melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang laki-laki tersebut. Ternyata benar sehingga pihak Polsek berkoordinasi dengan kami, setelah kami periksa lebih lanjut pun benar mereka WNA,” kata Indra.
Atas temuan itu Indra mengatakan pihaknya berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian.
“Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Indra.
Bentuk tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan dalam bentuk pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal) dan deportasi dari wilayah Indonesia.
“Selama menunggu pelaksanaan deportasi, 21(dua puluh satu) Warga Negara Asing tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya terlebih dahulu, yang selanjutnya akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi sampai dengan menunggu pelaksanaan deportasi dilakukan,” kata Indra.
Indra juga mengutarakan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA demi tegaknya hukum keimigrasian di Indonesia.
“Kami tidak ragu-ragu melakukan penindakan tegas, terhadap pelanggaran-pelanggaran Keimigrasian yang ada di Indonesia. Kami memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” kata Indra
Baca artikel selengkapnya di detikjabar
(sym/fem)