Jakarta –
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) buka suara soal kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) usai mengumumkan akan menyetop layanan penjualan untuk semua produk fisik. Aksi korporasi itu diakui dapat menimbulkan dampak terhadap pekerja.
Head of Media & Communication Bukalapak Dimas Bayu mengatakan saat ini proses restrukturisasi perseroan sedang berlangsung. Nantinya, restrukturisasi itu dapat menentukan jumlah karyawan yang sesuai dengan fokus pengembangan bisnis ke depan.
“Saat ini, proses restrukturisasi perusahaan sedang berlangsung, sesuai dengan keterbukaan informasi yang telah kami sampaikan pada bulan Oktober 2024. Hal ini akan menentukan jumlah sumber daya yang sejalan dengan kebutuhan fokus pengembangan bisnis kami,” kata Dimas kepada detikcom, Minggu (12/1/2025).
Kendati demikian, Dimas belum bisa memastikan jumlah karyawan yang terkena dampak dari aksi korporasi tersebut. Dia berjanji akan menyampaikannya usai proses restrukturisasi rampung.
“Belum bisa kami pastikan (jumlahnya karyawan) karena menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis kami. Jumlah karyawan yang terdampak akan kami sampaikan setelah proses tersebut selesai,” imbuh Dimas.
Sebelumnya, rencana PHK itu disampaikan Bukalapak di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Bukalapak tak menampik dampak PHK dari langkah penutupan layanan penjualan fisik di marketplace. Bahkan, dampak itu diakui menyasar ke sejumlah lini usaha perseroan.
“Penghentian Layanan Produk Fisik akan berdampak kepada sejumlah karyawan di seluruh ekosistem usaha perseroan,” kata Corporate Secretary BUKA, Cut Fika Lutfi, dalam Keterbukaan Informasi BEI, dikutip Jumat (10/1).
Meski begitu, BUKA menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak karyawannya yang terdampak dari aksi korporasi perseroan. Adapun hak karyawan yang diberikan akan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaannya, perseroan akan memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya
(acd/acd)