
Jakarta –
Turis asal Jerman yang berusaha menyelundupkan kolom marmer Yunani kuno ke luar negeri telah ditangkap dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pria berusia 61 tahun tersebut ditangkap di Pelabuhan Patras pada awal minggu ini saat ia sedang bersiap untuk naik feri menuju Italia dengan mobil pribadinya.
Melansir Greek Reporter, Minggu (9/3/2025) Petugas Otoritas Pelabuhan Patras menemukan artefak kuno yang disembunyikan di dalam mobilnya saat mereka melakukan pemeriksaan rutin.
Kini, pria yang berasal dari Jerman tersebut terancam hukuman penjara yang cukup lama, karena ia melanggar undang-undang baru yang lebih ketat terkait penyelundupan benda budaya. Dalam beberapa tahun terakhir, Kepolisian Yunani (ELAS) telah membentuk sebuah departemen khusus untuk menangani kejahatan-kejahatan terkait warisan budaya dan benda purbakala.
Sejak 2008, undang-undang perdagangan barang antik di Yunani telah diperketat, dengan tujuan untuk melindungi warisan budaya negara tersebut dari ancaman perusakan akibat kegiatan ilegal. Perdagangan barang antik secara ilegal kini dianggap sebagai tindak pidana yang sangat serius.
Menurut seorang arkeolog dari Ephorate Purbakala Achaia di Patras, artefak yang ditemukan adalah kolom marmer kuno asal Yunani. Namun, masih terlalu dini untuk memastikan secara pasti asal-usul dan usia benda tersebut.
“Berdasarkan penilaian seorang arkeolog dari Ephorate Purbakala Achaia, benda ini adalah artefak kuno yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan barang antik dan warisan budaya,” bunyi pernyataan resmi dari Kementerian Perkapalan dan Kebijakan Kepulauan.
Sementara itu, turis Jerman tersebut membantah tuduhan itu dengan menyatakan bahwa kolom marmer tersebut adalah replika yang ia beli di dekat Acropolis, Athena. Namun, pihak penyidik belum sepenuhnya yakin dengan klaim tersebut.
Pria tersebut kini ditahan sementara di penjara Otoritas Pelabuhan Patras sebelum menjalani persidangan. Hakim memerintahkan agar penyelidikan lebih lanjut dilakukan dan ia dibebaskan dengan jaminan, dengan ketentuan bahwa ia tidak boleh meninggalkan Yunani hingga proses hukum selesai.
Artefak tersebut telah disita untuk diselidiki lebih lanjut. Selain itu, petugas juga menyita ponsel dan laptop tersangka sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih mendalam.
Kasus serupa juga terjadi pada Mei 2024, ketika polisi Yunani menemukan sejumlah barang antik, termasuk bagian tubuh patung kouros dan koin emas kuno yang rencananya akan dijual dengan harga sangat tinggi oleh penyelundup.
Operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Departemen Warisan Budaya dan Purbakala di daerah Megara, Pefki, dan Oinophyta berhasil mengungkap kejahatan ini, dengan tiga orang ditangkap karena memiliki barang-barang antik ilegal, termasuk koin langka dan tubuh patung kouros.
(upd/fem)