
Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menggelar sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan wewenang soal membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas menyebut pihaknya belum memeriksa keterangan Ghufron.
“Ya sudah berjalan. Bukan pemeriksaan Ghufron, saksi-saksi, dia belum diperiksa. Jadi keterangan Ghufron sendiri belum kita periksa. Nanti dia akan terangkan itu. Itu dalam menanggapi saja, menanggapi keterangan saksi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Tumpak juga menanggapi terkait alasan Ghufron membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Di mana Ghufron beralasan terkait kemanusiaan.
“Ya itu kan, ya nanti lah kita lihat, dalam putusan tentu akan kita uraikan nanti. Ya boleh-boleh aja semua boleh bilang apa, ya toh,” katanya.
Kemudian, dia juga merespons soal aduan etik Ghufron yang dinilai sudah kedaluwarsa. Tumpak menyebut klaim tersebut hanyalah sebuah pendapat.
“Ya tadi sudah saya sampaikan kan, itu pendapat beliau, kalau beliau mengatakan kadaluwarsa. Pendapat Dewas kan berbeda. Tentunya tidak kadaluwarsa kalau pendapat Dewas,” katanya.
Sementara itu, Ghufron yakin bahwa apa yang dilakukannya adalah bagian dari sisi kemanusiaan. Ghufron mengaku siap dihukum jika memang melanggar etik.
“Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan,” kata Ghufron usai hadir di sidang etik.
“Bukan urusan tentang melanggar wewenang, kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apapun,” sambungnya.
Simak Video ‘Sidang Etik Usai, Nurul Ghufron: Kalau Melanggar, Silakan Dihukum’:
[Gambas:Video 20detik]
(azh/lir)