Jakarta –
Karangjambu merupakan sebuah desa di Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Desa ini berbatasan dengan Kecamatan Bojong.
Desa lazimnya terdiri dari pedukuhan atau dusun, namun Desa Karangjambu tidak menggunakannya. Mereka menggunakan istilah kelompok. Nah, desa ini terdiri dari 7 kelompok.
Secara geografis Desa Karangjambu di sebelah barat berbatasan dengan Desa Kalibakung yang dipisahkan oleh Sungai Gung.
Di sebelah timur berbatasan dengan Desa Cilongok yang dipisahkan oleh Sungai Erang dan di sebelah selatan berbatasan dengan Desa Buniwah, Kecamatan Bojong dan di sebelah utara berbatasan dengan Hutan Persil.
Berkaitan dengan Kerajaan Pajajaran
Setiap daerah pasti memiliki asal usulnya, begitu juga dengan Desa Karangjambu. Tetapi tahukah kalian bahwa Desa Karangjambu meskipun nyatanya terletak di Jawa Tengah tetapi memiliki asal usul yang berkaitan dengan Kerajaan Pajajaran.
Lebih tepatnya berkaitan dengan putra mahkota Kerajaan Pajajaran yang bernama Syekh Jambu Karang. Ia memiliki nama asli Raden Mundingwangi yang merupakan putra pertama Prabu Brawijaya Mahesa Trademan, Raja Pajajaran I.
Sebagai putra pertama ia sebenarnya berhak untuk menggantikan ayahnya menjadi raja, namun ia lebih senang untuk mengembara. Sehingga tahta pun diberikan kepada adiknya yang bernama Raden Mundingsari.
Nama Jambu Karang didapatkan tatkala ia bertapa di gunung karang bernama Gunung Jambudipa yang terletak di daerah Banten. Pada suatu hari saat bertapa ia melihat tiga titik cahaya putih di sebelah timur.
Kemudian ia bersama keluarga dan pengikutnya melakukan perjalanan menuju tempat cahaya tersebut. Dalam perjalanannya, Pangeran Jambu Karang melalui Karawang atau Jatisari Sungai Comal dan bertinggal cukup lama di sana dan sekarang ada petilasannya bernama petilasan Geseng Gunung Cupu.
Perjalanan dilanjutkan dengan menyusuri Sungai Kuripan di Gunung Kraton, lalu bergerak ke selatan menuju Gunung Lawet di Bojongsana.
Setelah itu, perjalanan berlanjut ke selatan mengikuti aliran Sungai Ideng, melewati Kedung Budah, Kedung Manggis di Penyindangan (sekarang Desa Rajawana), dan terus ke selatan hingga mencapai Gunung Panungkulan.
Di Gunung Panungkulan itulah tiga cahaya tersebut berada. Gunung Panungkulan sendiri sekarang masuk ke wilayah Desa Grantung, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Kemudian Pangeran Jambu Karang pun melanjutkan semedinya.
Bertemu dengan Syekh Maulana Maghribi
Pada saat yang bersamaan Syekh Maulana Maghribi atau Syekh Atas Angin juga melihat cahaya tersebut, ia pun bermaksud untuk mencari cahaya itu.
Sesampainya di Gunung Panungkulan ia mendapati Pangeran Jambu Karang sedang bersemedi, lalu ia berulang kali mengucapkan salam. Namun, Pangeran Jambu Karang tidak menjawabnya, sebab ia belum mengenal Islam.
Kemudian keduanya larut dalam perdebatan, hingga berujung pada keributan dan adu kesaktian. Dalam adu kesaktian tersebut Pangeran Jambu Karang kalah dari Syekh Atas Angin.
Lalu ia bersama keluarga dan pengikutnya memeluk agama Islam. Setelah itu Raden Mundingwangi atau Pangeran Jambu Karang dikenal dengan nama Syekh Jambu Karang.
Nah, Gunung Panungkulan kemudian juga dikenal dengan nama Gunung Cahyana. Lalu Syekh Jambu Karang menikahkan putrinya yang bernama Rubiah Bekti dengan Syekh Atas Angin.
Syekh Atas Angin dan istrinya Rubiah Bekti memiliki lima anak, yaitu tiga putra dan dua putri. Anak-anak mereka adalah Wali Makhdum Kusen/Husen, Makhdum Medem, Makhdum Umar, Nyai Rubiahraja, dan Nyai Rubiahsekar.
Lalu apa kaitannya dengan Desa Karangjambu Tegal?
Jadi dalam perjalanan kembali menuju Banten, Syekh Jambu Karang sempat singgah di wilayah Tegal, tepatnya di Desa Karangjambu. Nama desa tersebut diambil dari nama Syekh Jambu Karang yang tidak lain untuk menghormati jasa-jasanya.
Di sana ia menyebarkan agama Islam, sekaligus membangun sawah dan irigasi. Petilasan Syekh Jambu Karang selain terletak di Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, juga terletak di Desa Penusupan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Petilasan di Desa Penusupan ini dikenal dengan nama Petilasan Ardi Lawet.
(msl/msl)