
Jakarta –
Dedi Mulyadi mau membenahi penggunaan knalpot brong di Jawa Barat. Dia juga meminta maaf bila dalam pembenahan itu akan sedikit galak.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut dirinya akan melakukan pembenahan di wilayahnya. Salah satunya dengan menertibkan penggunaan knalpot brong. Bahkan Dedi mengungkap dirinya akan sedikit lebih galak saat melakukan pembenahan knalpot brong tersebut.
“Dan saya mohon maaf kalau nanti sedikit galak misalnya pada yang minta-minta akan saya tertibkan, kemudian yang knalpot brong akan saya benahin, semua kenapa karena kita akan membentuk bukan hanya pembangunan manusia jawa barat yang beradab dan bermartabat,” kata Dedi dalam unggahan di akun Instagramnya.
Penggunaan knalpot brong memang sudah seringkali ditertibkan. Nyatanya, itu tak membuat penggunanya jera. Masih sering ditemui pengendara yang kebanyakan pemotor menggunakan knalpot brong. Secara aturan, pengguna knalpot brong dianggap melanggar lalu lintas lantaran komponen kendaraan tak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” begitu bunyi pasal 285.
Lebih lanjut, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Adapun terkait penggunaan knalpot brong itu, pihak kepolisian sudah memiliki alat pengukur kebisingan berupa desimeter (decibel meter). Dengan begitu, bila saat diukur melampaui batas yang ditentukan, maka akan dilakukan penindakan.
(dry/din)