![](https://i1.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2025/02/11/sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto-muliadetikcom_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pihak kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan KPK terlibat debat panas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keributan kedua belah pihak sampai hakim memberikan teguran dan meminta jangan teriak-teriak.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto atas status tersangkanya terkait Harun Masiku itu, berlangsung di PN Jaksel, Selasa (11/2/2025). Mulanya hakim meminta tim biro hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Pihak KPK kemudian mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
“Ya silakan diperlihatkan di persidangan tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan,” kata hakim tunggal Djuyamto.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, maju ke meja majelis hakim untuk ikut melihat dokumen yang diserahkan KPK. Saat itulah terjadi perdebatan dengan pihak KPK.
Hakim lalu menegur keduanya. Hakim meminta perdebatan dilakukan menggunakan bahasa santai dan tidak berteriak.
“Sebentar, sebentar, kalau, tolong. Sebentar, Pak. Tolong, ya, perdebatannya dengan, pelan-pelan Pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak-teriak. Ini live, Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, nggak usah teriak-teriak,” tegur hakim.
Ronny mengatakan pihaknya keberatan karena KPK mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan. Hakim mencatat keberatan tersebut.
“Kami keberatan, Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan, Yang Mulia. Tolong dicatat,” ujar Ronny.
“Iya, betul. Kami tadi sudah mengingatkan. Kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau sekarang soal diperlihatkan, ya silakan saja. Justru dari pihak kuasa pemohon kan bisa melihat juga,” ujar hakim tunggal Djuyamto.
Ronny mengatakan pihaknya menolak perbaikan daftar barang bukti yang disampaikan pihak KPK. Hakim mengatakan bukti yang dipakai adalah daftar bukti yang disampaikan KPK dalam sidang sebelumnya.
“Yang Mulia, mohon izin, sedikit saja. Bahwa kemarin agenda kami mengetahui bahwa ini adalah bukti tambahan bukan perbaikan atas bukti yang sudah diajukan kemarin,” kata Ronny.
“Perbaikan dari pihak kuasa pemohon dicatat di berita acara sidang, jadi yang jelas untuk daftar bukti yang kemarin ya apa yang tercatat kemarin tapi hari ini kuasa termohon menghadirkan katakanlah aslinya yang kemarin tidak ada, ya silakan saja. Keberatan dari kuasa pemohon, saya catat di berita acara sidang,” ujar hakim tunggal Djuyamto.
Kubu Hasto Protes Bertubi-tubi
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto (Mulia/detikcom) |
Kubu Hasto mengajukan protes bertubi-tubi begitu persidangan baru saja dimulai. Protes disampaikan oleh Ronny Talapessy.
Dalam sidang ini, ada sejumlah ahli yang dihadirkan KPK, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi; dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika.
Ronny sudah melontarkan protes mengenai beda tanggal penugasan di surat tugas ahli. Ronny juga tidak terima ada perbaikan daftar bukti dari KPK.
Ronny mengatakan tanggal penugasan surat tugas Erdianto berbeda. Dia menyebutkan scan barcode penugasan tertuang 8 Februari, tapi saat ini tertulis 6 Februari 2025.
“Izin, Yang Mulia, mohon dicatat keberatan kami, di persidangan yang dimuliakan ini. Bahwa ahli yang dihadirkan oleh Termohon yang memberikan surat tugas berdasarkan print out, kemudian ada scan barcode di tanggal yang di dalam surat tugas print out itu ditugaskan tertanggal 6 Februari, tetapi kalau, yang ditandatangani tanggal 6 Februari, tapi setelah kami scan barcode. Ternyata tanggalnya 8 Februari, jadi ada perbedaan tanggal. Jadi kami meragukan keabsahan surat tugas tersebut. Mohon dicatat keberatan Kam. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar Ronny.
Hakim tunggal Djuyamto mencatat keberatan tersebut. Namun hakim menilai surat tugas ahli dari KPK sah dan dapat memberikan pendapatnya dalam sidang praperadilan ini.
“Baik, silakan, keberatan dicatat. Kami mengambil sikap, surat tugas print out ini dan di barcode ini substansinya adalah bahwa ahli memang sudah ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan perkara praperadilan,” kata hakim Djuyamto.
“Jadi keberatan dicatat, tapi kami tidak menolak ahli untuk memberikan pendapat ahli di persidangan ini. Jadi dua ahli ini silakan. Kami anggap sah untuk bertindak sebagai ahli di persidangan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh Termohon. Untuk itu, silakan keduanya berdiri untuk diambil sumpah terlebih dahulu,” tambah hakim.
Selain itu, Ronny menilai ada perbaikan daftar bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya oleh KPK. Ronny mengatakan kesalahan administrasi yang tak sesuai dengan agenda sidang merugikan kliennya dan menandakan KPK tak serius.
“Yang Mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon ini tidak serius,” ujar Ronny.
Mendengar hal itu, hakim Djuyamto meminta Ronny mencatat keberatannya dalam kesimpulan sidang.
“Terima kasih. Silakan dituangkan dalam kesimpulan. Hal-hal yang menyangkut keberatan terhadap apa yang disampaikan, kuasa Termohon silakan dituangkan dalam kesimpulan,” ujar hakim tunggal Djuyamto.
Hakim Anggap Perdebatan Wajar
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terlibat debat panas dengan tim biro hukum KPK dalam sidang praperadilan. (Mulia/detikcom). |
Perdebatan kubu Hasto dan tim biro hukum KPK terus berlanjut saat saksi ahli memberikan keterangan. Hakim menganggap perdebatan di sidang adalah hal wajar.
Kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, menanyakan soal penggeledahan ke ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, yang dihadirkan pihak KPK.
“(Penggeledahan) boleh dilakukan tapi dengan persyaratan-persyaratan begitu kan? Itu yang saya tanya. Apabila tidak ada surat, apakah itu diperbolehkan oleh undang-undang?” tanya Alvon.
“Ya kalau orang keberatan dia mengajukan keberatan, kalau dia sukarela, nggak masalah,” jawab ahli.
“Dia kan tidak berkenan. Boleh, dong?” tanya Alvon.
“Ya kalau dia tidak berkenan, dia berhak mengajukan perlawanan,” jawab ahli.
Alvon lalu menanyakan soal penyitaan yang sah. Dia menanyakan apakah diperbolehkan penyitaan terhadap barang yang tak berkaitan dengan perkara.
“Apakah penyitaan terhadap barang yang tidak berkaitan dengan atau tidak dicurigai itu juga boleh dilakukan?” tanya Alvon.
“Itu menjadi salah satu objek penyitaan, objek pembuktian terhadap sah atau tidak sahnya penyitaan,” jawab ahli.
Alvon tidak puas dengan jawaban ahli. Dia kembali menanyakan apakah penyitaan terhadap barang yang tak berkaitan dengan perkara boleh dilakukan.
“Saya tanya itu boleh atau tidak?” tanya Alvon.
“Boleh,” jawab ahli.
“Boleh. Itu sah dilakukan? Itu sah dilakukan atau tidak?” tanya Alvon.
Kemudian, perdebatan di antara keduanya terjadi. Tim hukum biro KPK menyela perdebatan tersebut.
“Kalimatnya nggak enak didengar,” ujar salah satu anggota tim biro hukum KPK.
Hakim tunggal Djuyamto lalu mengambil alih persidangan. Hakim menganggap wajar perdebatan tersebut sebagai antarsarjana hukum.
“Kok yang nggak enak, Saudara, ahlinya tenang aja,” ujar hakim.
“Intinya begini, ini perdebatannya masih, yang penting tidak menjerumus ke arah apa, pribadi. Ini masih, namanya sarjana hukum ya harus begini. Yang kemarin lebih keras daripada ini nggak apa-apa, kok,” imbuh hakim yang disambut tawa peserta sidang.
Halaman 2 dari 3
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu