Jakarta –
Setelah sempat tertunda, kini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran video syur dari anak musisi David Bayu, Audrey Davis.
Mantan vokalis grup band Naif itu ikut hadir mendampingi putrinya, Audrey Davis yang datang sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Baik Audrey Davis dan David Bayu tak menyampaikan apapun sebelum sidang digelar. Kuasa hukum mereka, Sandy Arifin hanya memastikan kalau saksi dari pihaknya hanya berjumlah satu orang.
“Kalau dari kita cuma Audrey doang, saksi korban,” kata Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Kasus berawal dari mantan kekasih Audrey Davis, AP, menyebarkan video syur akibat sakit hati setelah hubungannya kandas. AP pertama kali menyebarkannya ke akun twitter @bb2638.
Berdasarkan pengakuan AP pada polisi, video syur Audrey Davis dengan AP direkam secara diam-diam. Audrey Davis tak mengetahui bahwa ia sedang direkam oleh mantan pacarnya itu.
AP ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada l10 Agustus 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka berinisial MRS, 22 tahun dan JE, 35 tahun. MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka ditangkap pada 30 Juli 2024.
Berbeda dengan AP yang menyebarkan video karena sakit hati, kedua tersangka sebelumnya menyebarkan video karena tujuan ekonomi.
(ahs/wes)