Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap jumlah utang PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang berstatus pailit. Berdasarkan laporan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, raksasa tekstil itu memiliki utang Rp 14,64 triliun per September 2024.
Menurut Dian, utang tersebut berasal dari 27 bank dan 3 multifinance. Sritex tercatat memiliki utang Rp 14,42 triliun ke bank dan Rp 220 miliar ke perusahaan pembiayaan.
“Nah yang kita mencatat bahwa exposure debitor per September 2024 itu tercatat pada 27 bank dan 3 multifinance dengan total outstanding mencapai Rp 14,64 triliun. Jadi masing-masing Rp 14,42 triliun pada bank dan Rp 0,22 triliun pada perusahaan pembiayaan,” ujar Dian dalam konferensi pers RDKB virtual, Jumat (1/11/2024).
“Sementara itu cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34% dan 63,95%. Nah ini saya kira sudah cukup dari memadai untuk membackup potensi kerugian kepada bank,” sambung dia.
Terkait pailitnya Sritex, Dian menyebut, perbankan telah memperimbangkan berbagai aspek terkait keamanan perkreditan, termasuk kemampuan Sritex membayar utang. Perbankan juga sudah memperhatikan perkembangan di dunia bisnis dan segala persoalan yang mungkin terjadi.
“Tetapi tentu bank punya mekanisme yang sudah mapan, bisa dikatakan begitu, dalam menghadapi situasi-situasi yang seperti itu. Karena kemacetan dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi sehingga ketentuan kehatian-hatian di dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” bebernya.
Dian menyebut saat ini Sritex sedang melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sebagai informasi, Sritex diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat (IBR).
“Saat ini kita juga sama-sama mengetahui bahwa debitur masih sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tutupnya.
(kil/kil)