Jakarta –
Data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang. Masih bisa digunakan di jalan?
Polisi mulai mengimplementasikan pasal 74 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan, kendaraan yang STNK-nya mati (tak perpanjang 5 tahunan) dan tak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada Februari 2024 menyebut pihaknya sudah mulai mendata kendaraan yang masuk kategori tersebut. Nantinya, kendaraan yang masuk kategori tersebut akan dikirimi surat peringatan.
“Artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,”terang Aan.
Data kendaraan yang sudah dihapus itu tak bisa didaftarkan lagi, sebagaimana dijelaskan pada pasal 74 ayat 3 UU yang sama. Artinya, jika data kendaraan dihapus karena STNK mati dua tahun, maka kendaraan itu akan menjadi kendaraan bodong. Sebab, dokumennya tidak terdaftar lagi.
Kalau sudah begini, kendaraan kamu tidak sah digunakan di jalan. Disebutkan dalam pasal 68 UU no.22 tahun 2009, kendaraan yang beroperasi di jalan harus dilengkapi dengan STNK. Sementara bila data kendaraan kamu dihapus, berarti tak memiliki STNK lagi.
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian penjelasan aturannya.
Sebelum dihapus, pihak kepolisian akan menerbitkan surat konfirmasi sebanyak tiga kali. Dilihat detikOto dalam dokumen sosialisasi implementasi kebijakan penghapusan data registrasi yang tidak melaksanakan registrasi ulang 2 tahun setelah masa habis STNK yang dirilis Bapenda Jabar, surat konfirmasi pertama disampaikan melalui email atau langsung ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi pertama itu berisikan imbauan untuk melakukan pendaftaran ulang atau pembayaran pajak kendaraan.
Apabila sampai dengan tiga bulan sejak surat konfirmasi pertama pemilik kendaraan tak membayar pajaknya, maka surat konfirmasi kedua akan dikirim ke email atau ke alamat pemilik kendaraan.
Jika sampai dengan satu bulan sejak surat konfirmasi kedua disampaikan pemilik kendaraan juga tidak melakukan pendaftaran ulang dan pembayaran pajak, maka disampaikan surat konfirmasi ketiga. Selanjutnya, bila dalam waktu satu bulan setelah surat konfirmasi ketiga disampaikan, kendaraan tak kunjung didaftar ulang dan pajaknya dibayar, maka akan disampaikan informasi bahwa data kendaraan dihapuskan pada sistem informasi regiden kepolisian dan sistem layanan pajak kendaraan Bapenda.
(dry/din)