Jakarta –
Ketua Rukun Tetangga (RT) merupakan orang yang berperan untuk menaungi warga yang tinggal di sekitarnya. Secara umum, ketua RT ini dipilih orang warga setempat untuk periode tertentu.
Para Ketua RT ini memiliki peran penting dalam membantu kecamatan atau kepala desa untuk memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Mulai dari menyediakan data kependudukan, memberi perizinan, dan tugas-tugas lain.
Namun, apakah gaji yang mereka terima sesuai dengan tanggung jawab dan tugas yang mereka emban? Dalam catatan detikcom, berikut besaran gaji ketua RT di sejumlah wilayah RI:
1. Gaji Ketua RT di Jakarta
Gaji ketua RT Jakarta pada 2025 ini masih sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Besaran tersebut seperti yang tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.
2. Gaji Ketua RT di Semarang
Dilansir dari salah satu postingan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, pada 28 Juni 2022 lalu menyebut bahwa gaji ketua RT di Semarang pada 2022 adalah sekitar Rp 600.000 per bulannya. Kala itu juga Hendrar mengatakan pada tahun berikutnya, akan naik menjadi Rp 1.000.000.
Artinya jika tidak mengalami perubahan lagi, besaran gaji ketua RT di Semarang saat ini berada di angka Rp 1.000.000 per bulan dan belum berubah sejak 2023 lalu.
3. Gaji Ketua RT di Bandung
Dilansir laman Pemerintah Kabupaten Bandung, insentif gaji ketua RW Bandung bernilai Rp 300.000 ribu per bulan. Insentif tersebut dari program Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna ditambah BPJS Kesehatan.
“Jujur, dengan adanya pemberian uang insentif dan BPJS ini, kita sangat senang. Alhamdulillah, bisa digunakan untuk operasional RW dalam setiap pelayanan kepada masyarakat,” kata Iskandarsyah selaku Ketua RW 10 Desa/Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Minggu (12/11/2023) dikutip detikcom dari lamanbandungkab.go.id.
4. Gaji Ketua RT di Yogyakarta
Berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT di Yogyakarta sebesar Rp 250.000 per bulannya.
5. Gaji Ketua RT di Jawa Tengah
Sebagai contoh di daerah Magelang. Dalam Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022 yakni sebesar Rp 300.000 per bulan.
6. Gaji Ketua RT di Makassar
Dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, bayaran setiap ketua RT didasarkan pada pencapaian kinerjanya.
Jika mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah, ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 per bulan. Sementara yang paling tinggi, ketua RT di Makassar bisa upah Rp 2.000.000 per bulannya.
7. Gaji Ketua RT di Pontianak
Dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, ketua RT akan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000. Berarti setiap bulannya gaji Ketua RT di Pontianak adalah Rp 125.000.
8. Gaji Ketua RT di Riau
Dilansir dari situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi tentang honor bagi ketua RT.
“Saat ini, ketua RW hanya menerima Rp 650.000 per bulan. Sedangkan ketua RT Rp 500.000 per bulan,” ungkap Masykur Tarmizi dalam sebuah keterangan.
9. Gaji Ketua RT di Padang
Dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, tercantum gaji atau upah yang diterima ketua RT di Padang adalah sebesar Rp 245.000) setiap bulannya.
10. Gaji Ketua RT di Bekasi
Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pemberian bantuan operasional ketua RT ditetapkan insentif sebesar Rp 5.000.000 setiap tahunnya. Artinya, gaji ketua RT di Bekasi adalah Rp 416.000 per bulan.
11. Gaji Ketua RT di Probolinggo
Dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, disebutkan bahwa besaran honorarium yang diterima ketua RT adalah Rp 180.000 setiap bulannya.
Perlu diingat bahwa kisaran gaji ketua RT di atas bisa saja berbeda dan kemungkinan juga telah mengalami kenaikan. Namun, daftar tersebut bisa jadi gambaran mengenai gaji ketua RT di berbagai daerah.
12. Gaji Ketua RT di Palembang
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekda) Palembang Aprizal Hasyim menyampaikan besaran gaji Ketua RT akan naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 600.000 per bulan. kenaikan gaji tersebut direncanakan berlaku mulai November 2024 atau paling lambat awal Januari 2025.
“Kenaikan gaji RT/RW mempertimbangkan beban tugas mereka yang semakin berat. Apalagi di tahun politik sebelumnya insentif Ketua RT/RW Rp 600 ribu dan kita naikkan menjadi Rp 1 juta per bulannya,” kata Aprizal kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
13. Gaji Ketua RT di Kebumen
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen, Cokro Aminoto, mengatakan pemerintah daerah Kebumen akan memberikan dana insentif untuk Ketua RT mulai Maret 2024 mendatang. Adapun besarannya adalah Rp 190.000 untuk Ketua RT. Nominal tersebut dibayarkan per tiga bulan sekali.
“Nantinya semua RT dan RW yang ada di Kabupaten Kebumen mendapat insentif dari pemerintah daerah yang dibayarkan per tiga bulan sekali. Insyaallah nanti cair mulai bulan Maret,” kata Cokro, Kamis (22/2/2024).
(fdl/fdl)