Jakarta – Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% tetap berlaku mulai Januari 2025. Beberapa barang dan jasa yang selama ini bebas PPN, namun dianggap mewah, kini masuk dalam daftar kena PPN 12%.
Apa saja barang dan jasa tersebut? Langsung klik infografis di atas.
(hns/hns)