Jakarta –
Cut Intan Nabila hari ini mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong guna memberikan kesaksian atas kekerasan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador.
Ia didampingi kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking dalam kesempatan kali ini. Ia juga sudah mempersiapkan mental untuk sidang hari ini.
“Intanya mempersiapkan mental,” kata Ana Sofa Yuking saat ditemui di PN Cibinong, Kamis (28/11/2024).
Cut Intan Nabila juga mengaku sehat saat mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong.
“Iya siap alhamdulillah, alhamdulillah sudah mengabari (keluarga),” kata Cut Intan.
Armor Toreador memohon doa agar persidangan hari ini berjalan lancar.
“Alhamdulillah sehat doain ajah yang terbaik,” kata Armor.
Armor Toreador didakwa dengan Pasal berlapis melakukan KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.
“Dakwaan pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 351 KUHP,” papar Agung Ary Kesuma selaku Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaan pada 28 Oktober 2024.
(wes/pus)