Seoul –
Buntut kecelakaan fatal Jeju Air, CEO maskapai tersebut, Kim E Bae dilarang bepergian ke luar negeri oleh otoritas Korea Selatan.
CEO maskapai Jeju Air, Kim E Bae, dicekal ke luar negeri usai kecelakaan pesawat yang menewaskan 179 orang terjadi pada pekan lalu.
Pihak kepolisian di Provinsi Jeolla Selatan juga mengonfirmasi soal pelarangan itu.
“Tim investigasi menjatuhkan larangan bepergian ke luar negeri ke dua individu, termasuk CEO Jeju Air Kim E Bae,” kata polisi itu, dikutip AFP, Kamis (2/1).
Sebelum pelarangan itu, polisi Korsel telah menggerebek kantor Jeju Air dan operator Bandara Internasional Muan untuk menyelidiki kecelakaan fatal itu.
“Sehubungan dengan kecelakaan pesawat operasi pencarian dan penyitaan sedang dilakukan mulai pukul 09.00 pagi pada tanggal 2 Januari di tiga lokasi,” demikian pernyataan polisi yang dikirim ke AFP.
“Polisi berencana untuk segera dan tegas menentukan penyebab dan tanggung jawab atas kecelakaan ini sesuai dengan hukum dan prinsip,” demikian menurut polisi.
Polisi Korea Selatan juga telah mengeluarkan surat perintah penggeledahan telah dikeluarkan. Menurut media Korsel Yonhap, surat perintah itu disetujui atas tuduhan kelalaian profesional yang mengakibatkan kematian.
Korsel juga mengumumkan akan memeriksa semua pesawat Boeing 737-800 yang dioperasikan oleh maskapai mereka dengan fokus pemeriksaan pada roda pendaratan.
Jeju Air dengan nomor penerbangan 2216 mengalami kecelakaan dan menyebabkan 179 dari 181 orang tewas. Kecelakaan ini merupakan bencana penerbangan terburuk yang pernah terjadi di Korsel.
——
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia.
(wsw/wsw)