Jakarta –
Pembelian LPG 3 kg bakal diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres). Nantinya kelompok masyarakat tertentu tidak bisa lagi menikmati LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman mengatakan, kelompok yang dimaksud berada di desil 8, 9, dan 10.
“Saat Perpres ini selesai dan kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini akan kita atur,” tutur Laode di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Laode mengatakan, saat ini masyarakat dari berbagai kelas masih bisa menikmati LPG 3 kg tanpa adanya aturan. Dengan adanya aturan baru maka LPG 3 kg diharapkan bisa mengalir ke pihak yang berhak.
Selain itu Laode menilai perlu ada inovasi, mengingat kuota LPG 3 kg tahun depan akan menyusut. Laode menyebut kuota LPG 3 kg tahun 2026 akan lebih rendah dari kuota tahun ini yang melebihi 8 juta metrik ton.
“Nah, tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar, kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta, tahun depan hanya 8 juta. Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi,” tambah dia.
Tak hanya itu, penjualan LPG 3 kg akan diatur hingga ke level sub-pangkalan. Laode menyebut saat ini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujungnya, ke sub-agen, pangkalan, sub-pangkalan. Kalau aturan sebelumnya kan belum sampai ke sub-pangkalan, nah itu nanti kita atur,” tutupnya.
Simak juga Video ‘Rosan Tak Mau Proyek Gasifikasi Batubara Pengganti LPG Mangkrak Lagi’:
(ily/hns)















