Jakarta –
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan pajak progresif. Program ini berlaku mulai hari ini.
Dikutip dari akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, ada empat program yang diselenggarakan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan.
Pertama, Pemprov Jawa Tengah menggratiskan BBNKB kedua dari dalam Provinsi Jawa Tengah dan luar Provinsi Jawa Tengah. Untuk diketahui, BBNKB kedua ini adalah bea balik nama untuk pergantian identitas kepemilikan kendaraan bekas.
“Pembebasan BBNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, misal dari Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan, dikutip detikJateng.
Pemprov Jawa Tengah juga menghapus pajak progresif. Wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama tidak dikenakan tarif pajak progresif.
Program ketiga adalah diskon pajak tahun berjalan. Bagi yang rajin bayar pajak ada diskon 5 dan 2,5 persen untuk roda dua dan tiga. Untuk roda empat ke atas dapat 5 persen.
Terakhir diskon untuk denda tunggakan. Ada potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun.
“Tunggakannya mulai tahun 2019 kemudian 2020, 2021, 2022, dan 2023,” ujar Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso.
[Gambas:Instagram]
Berikut jadwal program pemutihan di Jawa Tengah mulai hari ini:
1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
2. Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
4. Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.
Simak Video “Ingat! DKI Jakarta Punya Program Pemutihan Pajak Kendaraan“
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)